Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Monday, July 27, 2020

Perbedaan Antara Otonomi Daerah Dan Negara Federal Serta Dampak Positif Dan Negatif Dilaksanakannya Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia diberlakukan pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Terhadap undang-undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, hingga terakhir saat tulisan ini ditulis, peraturan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakkan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Antara Otonomi Daerah dan Negara Federal. Dalam pelaksanaannya otonomi daerah sangat berbeda dengan negara federal. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara otonomi daerah dan negara federal. Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut : 

* Otonomi Daerah :
  • setiap daerah memiliki peraturan daerah di bawah undang-undang.
  • Peraturan daerah terikat dengan undang-undang.
  • hanya presiden atau raja yang berwenang mengatur hukum.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara yag disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Peraturan daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
  • sistem pemerintahan semi sentralisasi.
  • dapat intervensi dari kebijakan pusat.
  • perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah tergabung.
  • Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung dengan perbandingan.
  • setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
  • daerah harus mandiri.
  • keputusan pemerintah daerah diatur pemerintah pusat.
  • tidak ada perjanjian antar daerah, jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
  • tiga kekuasaan daerah tidak diakui.
  • hanya hari libur nasional saja yang diakui.
  • hanya ada satu bendera, yaitu bendera nasional.
  • hanya bahasa nasional yang diakui.
* Negara Federal :
  • setiap daerah memiliki Undang-Undang Dasar daerah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara.
  • Undang-Undang Dasar tidak terkait dengan undang-undang negara.
  • Presiden atau raja berwenang mengatur hukum untuk negara, sedangkan kepada daerah untuk daerah.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah punya hak veto terhadap undang-undang negara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Yang berhak mencabut peraturan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah setiap daerah.
  • sistem pemerintahan desentralisasi.
  • tidak dapat intervensi dari kebijakan pusat.
  • perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya untuk negara, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap daerah.
  • Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung berdasarkan pembagian.
  • setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar.
  • daerah harus mandiri.
  • keputusan pemerintah daerah tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat.
  • terdapat perjanjian antar daerah jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • masalah daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
  • tiga kekuasaan daerah diakui.
  • hari libur nasional terdiri dari hari libur nasional dan daerah.
  • bendera nasional dan bendera daerah diakui dan sejajar.
  • selain bahasa nasional, diakui juga beberapa bahasa lainnya.
Dampak Positif dan Negatif Dilaksanakannya Otonomi Daerah. Otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia memunculkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, selain bagi kehidupan masyarakat daerah otonom tersebut, juga mempunyai dampak pada kehidupan berbagsa dan bernegara. Beberapa dampak dilaksanakan otonomi daerah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Dapak Positif Otonomi Daerah.
Dampok positif dari dilaksanakannya otonomi daerah beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat akan lebih mudah untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan melalui pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan dapat juga memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
  • mengembangkan potensi daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, daerah otonom dapat mengelola potensi yang ada di daerahnya, sehingga dapat dengan lebih leluasa untuk mengenbangkan dan meningkatkan potensi daerah, baik itu yang berkaitan dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • daerah dapat lebih maju. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, setiap daerah otonom mempunyai kesempatan yang luas untuk memajukan daerahnya masing-masing. Hal ini disebabkan karena setiap daerah otonom dapat mengelola daerahnya sendiri dengan mengeluarkan aturan-aturan (sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat) untuk meningkatkan potensi daerahnya.
  • berkembangnya aktivitas sosial budaya. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah otonom, dan mengenalkan sosial budaya daerah tersebut ke daerah lain atau bahkan ke luar negeri.
  • semakin kokohnya pertahanan dan keamanan. Otonomi daerah dengan asas desentralisasi mempunyai peranan penting dalam menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan Indonesia, yaitu dengan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat daerah untuk kesejahteraan bersama sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya disintegrasi negara.
2. Dampak Negatif Otonomi Daerah.
Selain mempunyai dampak positif, pelaksanaan otonomi daerah juga mempunyai dampak negatif. Beberapa dampak negatif dari diberlakukannya otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • daerah yang memiliki sedikit potensi akan sulit berkembang. Otonomi daerah memberikan hak dan kewenangan bagi daerah untuk mengurus dan  mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Pada titik ini, suatu daerah yang memiliki sedikit potensi akan semakin sulit berkembang. 
  • kurangnya koordinasi antar daerah. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah telah menentukan kebijakan daerahnya masing-masing, sehingga tidak menganggap perlu adanya koordinasi.
  • dapat menumbuh-suburkan korupsi di daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, berarti masing-masing daerah berhak mengelola keuangannya sendiri. Apabila tidak dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat, maka tindak korupsi dapat bergeser dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Terlepas dari adanya dampak positif maupun dampak negatif sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pada hakekatnya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah otonom dan membuat daerah otonom tersebut dapat lebih memusatkan kebijakannya dalam mengembangkan potensi daerah yang ada. 

Semoga bermanfaat.

Saturday, July 25, 2020

Fungsi, Tujuan, Dan Tugas Manajemen Administrasi

Manajemen administrasi, oleh George R. Terry diartikan sebagai suatu kegiatan perencanaan, pengendalian, pengorganisasian pekerjaan, serta penggerakan para pekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Manajemen administrasi merupakan bagian dari bidang manajemen yang memberikan informasi layanan administrasi untuk melaksanakan kegiatan secara efektif, serta mempengaruhi kelancaran bidang lainnya sebagai bahan pengambilan keputusan. 

Tujuan Manajemen Administrasi. Berbicara tentang administrasi, tidak akan lepas dari pencatatan, pendistribusian, serta penyimpanan suatu data atau informasi. Sedangkan manajemen tidak lepas dari hal-hal yang berkaitan dengan proses mengatur, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan. Dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pada pokoknya tujuan dari manajemen administrasi adalah memberikan keterangan lengkap, baik kepada pihak internal maupun eksternal organisasi dan memberikan catatan serta laporan secara lengkap.

Fungsi Manajemen Administrasi. Dalam suatu organisasi terdapat berbagai sumber daya, seperti manusia, material, uang, pasar, dan lain-lain yang harus dikelola dengan baik dan benar. Sumber daya tersebut merupakan modal dasar suatu organisasi dalam usahanya mencapai tujuan organisasi. Berdasarkan fungsi yang dimilikinya, manajemen administrasi hadir untuk membantu dan mempermudah pengelolaan sumber daya organisasi tersebut. Fungsi dari manajemen administrasi adalah sebagai berikut :
  • Perencanaan. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan oleh manajemen organisasi adalah perencanaan, yaitu keseluruhan proses pemikiran dan penentuan dari kegiatan-kegiatan yang akan dikerjakan oleh suatu organisasi. Salah satu perencanaan yang utama yang harus dilakukan adalah terkait dengan administrasi, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana yang meliputi anggaran organisasi, penentuan jumlah dan keahlian pegawai, pemeliharaan gedung, tata ruang, peralatan kantor, dan lain sebagainya.
  • Pengorganisasian. Merupakan keseluruhan proses pengelompokan alat yang dipakai dalam bidang usaha, tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan sumber daya manusia yang terbagi di dalam suatu organisasi. Fungsi pengorganisasian tersebut bertujuan untuk menciptakan organisasi yang selaras dengan visi perusahaan.
  • Motivasi atau Penggerakan. Merupakan pemberian dorongan dan motif kerja kepada pegawai untuk dapat berkeja dengan giat dalam rangkan tercapainya tujuan organisasi. Motivasi yang dilakukan oleh manajemen organisasi kepada pegawainya dapat berupa memberikan pegarahan, bimbingan, dan pelatihan kepada pegawai, memberikan semangat kerja berupa pemberian fasilitas, jabatan, dan lain-lain.
  • Pengawasan. Merupakan proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan. Pengawasan dalam bidang manajemen administrasi meliputi waktu kerja, kualitas pekerjaan, metode dan standarisasi pekerjaan, pelayanan, biaya, dokumentasi, dan lain sebagainya.
Tujuan Manajemen Administrasi. Tujuan manajemen administrasi dapat tercapai, apabila fungsi-fungsi dari manajemen administrasi tersebut di atas dijalankan dengan benar. Tujuan manajemen administrasi diantaranya adalah :
  • membantu organisasi untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan administrasi.
  • mengelola seluruh data dan keterangan secara lengkap, melindungi dan menyimpan serta memberikan informasi kepada yang membutuhkan.
  • memberikan laporan yang relevan dan terbaru.
  • menampilkan laporan dan catatan penting dengan rincian biaya yang sesuai.
  • pemberian pelayanan oleh tata usaha kepada mitra kerja dan pelanggan.

Sedangkan George R. Terry dalam bukunya yang berjudul "Office Management and Control", menyebutkan bahwa tujuan manajemen administrasi adalah :
  • memberikan semua keterangan yang lengkap dan diperlukan siapa saja, kapan dan di mana hal tersebut diperlukan untuk pelaksanaan perusahaan secara efisien.
  • memberikan catatan dan laporan yang cukup dengan biaya serandah-rendahnya.
  • membantu organisasi memelihara persaingan.
  • memberikan pekerjaan ketatausahaan yang cermat.
  • membuat catatan dengan biaya minimal.
Tugas Manajemen Administrasi. Pada hakekatnya, manajemen administrasi pada suatu organisasi mempunyai tugas untuk :
  • mengurusi masalah ketatausahaan.
  • mengendalikan informasi dan data organisasi.  
Sedangkan Millis Geoffrey, menyebutkan bahwa tugas manajemen administrasi adalah :
  • duplicating atau penggandaan.
  • mailing atau pengiriman surat atau pesan dan sejenisnya.
  • calculating atau perhitungan.
  • filing atau pengarsipan.
  • teleponing.
  • checking atau pengecekan.
  • dan lain sebagainya.
Dengan kata lain, tugas pokok dari manajemen administrasi adalah melakukan segala hal yang berkaitan dengan penyusunan, pengaturan, pengorganisasian, serta pengendalian semua yang menyangkut kegiatan, inventaris, informasi dan arsip organisasi.

Semoga bermanfaat.

Friday, July 24, 2020

Pengertian Urusan Pemerintahan Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketata-negaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut merupakan landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, kadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilaukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh para menteri untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  • Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Asas otonomi yaitu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggng jawab urusan pemerintahan umum.
  • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah propinsi.
Klasifikasi Urusan Pemerintahan. Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu :

1. Urusan Pemerintahan Absolut.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absulut meliputi :
  • politik luar negeri.
  • pertahanan.
  • keamanan.
  • yustisi.
  • moneter dan fiskal nasional.
  • agama.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut tersebut, pemerintah pusat :
  • melaksanakan sendiri.
  • melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :
  • urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan palayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain serta urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti tenaga kerja, pertahanan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  • urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi diantaranya adalah pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan lain-lain.
Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah

3. Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi :
  • pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  • penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalah yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  • pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Urusan pemerintahan umum tersebut dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing, dengan dibantu oleh instansi vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum : 
  • gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. 
  • bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). 

Semoga bermanfaat.

Thursday, March 26, 2020

Pengertian Negara Hukum (Negara Indonesia Adalah Negara Hukum)

Negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara di mana penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan-nya didasarkan atas hukum. Negara berdasar atas hukum mengandung arti menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi atau dikenal dengan 'supremasi hukum'. Hal-hal yang tidak boleh diabaikan dalam supremasi hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut, sehingga hukum tidak hanya sekedar formalitas atau cuma sekedar proses prosedural saja dalam kekuasaan.

Dalam suatu negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Negara hukum adalah unik, oleh karena negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dalam negara hukum terdapat satu kesatuan hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi, tapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme. Sehingga negara komunis atau negara otoriter tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Dalam pengertian negara hukum klasik, negara hukum disebut juga dengan nama "rechtsstaat" atau "the rule of law", yang keduanya berasal dari tradisi yang berbeda ;
  • Rechtsstaat, bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtsstaat mulai dikenal pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik Eropa yang didominasi oleh absolutisme raja. Paham rechtsstaat ini dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Friederich Julius Stahl.
  • The rule of law, bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau common law system. Negara hukum ini bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Istilah 'the rule of law' dapat ditemukan dalam buku tulisan Albert Venn Dicey pada tahun 1885, yang berjudul "Introduction to Study of  the Law of the Constitution". Dalam bukunya tersebut Albert Venn Dicey menjelaskan tentang keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law. Dari cara berhukum orang-orang Inggris tersebut, ia menyimpulkan sebuah konsep 'the rule of law', di mana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama-sama. Hal tersebut tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan negara hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Plato dan Aristoteles.
Menurut Plato dan Aristoteles, negara hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, Plato dan Aristoteles menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita sebagai berikut :
  • cita-cita untuk mengejar kebenaran.
  • cita-cita untuk mengejar kesusilaan.
  • cita-cita manusia untuk mengejar keindahan.
  • cita-cita untuk mengejar keadialn.

2. Aristoteles.
Menurut Aristoteles, negara hukum merupakan negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Sedangkan hukum yang dimaksud menurut betuknya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  • hukum tertulis.
  • hukum tidak tertulis.

3. F.R. Bothlink.
Menurut F.R. Bothlink, negara hukum merupakan suatu negara di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh hukum.

4. Hugo Krabbe.
Menurut Hugo Krabbe, dalam suatu negara hukum (rechtsstaat) setiap tindakan yang dilakukan oleh negara harus didasarkan pada hukum atau harus bisa dipertanggungjawabkan pada hukum.

5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH.
Menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur sebagai berikut :
  • menjunjung tinggi hukum.
  • adanya pembagian kekuasaan.
  • adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
  • dimungkinkan adanya peradilan administrasi.

6. Prof. R. Djokosutomo, SH.
Menurut Prof. R. Djokosutomo, SH dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum berlaku kedaulatan hukum. Hukum negara adalah aturan hukum. Menurutnya, negara dalam kedudukannya sebagai subyek hukum dapat dituntut di pengadilan apabila dianggap telah melanggar hukum.

7. A. Hamid S. Attamimi.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

8. Sunaryati Hartono.
Menurut Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa negara hukum merupakan suatu negara yang bertanggung jwab. Menurutnya negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

9. Abdul Aziz Hakim.
Menurut Abdul Aziz Hakim, negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, di mana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa didasarkan pada hukum, sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.

Konsep Negara Hukum. Konsep negara hukum adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Konsep negara hukum tersebut sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno, oleh Plato disebut dengan istilah 'nomos' atau norma, yang kemudian berkembang menjadi 'nomokrasi' yang berarti 'pemerintahan oleh hukum', yang tujuannya adalah menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. Konsep negara hukum merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.

Kenapa memilih sebagai negara hukum ?  Hukum menjasi landasan tindakan setiap negara. Pada umumnya, terdapat empat alasan mengapa suatu negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, yaitu :
  • demi adanya kepastian hukum, maksudnya adalah dalam suatu negara hukum terdapat kepastian hukum yang didukung oleh dasar hukum yang tercantum dalam konstitusi negara.
  • tuntutan keadilan, maksudnya adalah semua warga negara mempunyai posisi dan perlakuan yang sama di mata hukum.
  • legitimasi demokrasi, maksudnya adalah pengakuan kekuasaan, keputusan, atau ebijakan dari rakyat dan untuk rakyat.
  • tuntutan akal budi, maksudnya adalah peningkatan akal budi manusia menuntut untuk dibutuhkannya sesuatu yang memiliki kepastian dan konsistensi yang bisa dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah.

Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum". Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan  bahwa :
  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
  • Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem 'rechtsstaat' yang banyak dipengaruhi  oleh konsep hukum Belanda, yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.

Konsep negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam alenea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
  • norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
  • sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
  • kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
  • prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
  • adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
  • sistem pemerintahan adalah presidensiil.
  • kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain.
  • hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.

Dari uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dasar lain yang dapat digunakan sebagai landasan negara Indonesia adalah negara hukum yaitu pada ketentuan Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

Semoga bermanfaat.

    Wednesday, March 25, 2020

    Status Dan Peranan Struktur Sosial Serta Fungsi Struktur Sosial

    Struktur sosial dapat diartikan sebagai tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam suatu masyarakat. Soerjono Soekanto menyebutkan bahwa struktur sosial merupakan hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan peranan-peranan sosial. Sesuai dengan sifat manusia yang dinamis, penempatan posisi yang aktual dalam struktur sosial tersebut tidak diberlakukan secara mutlak dan untuk selamanya. Oleh karena struktur sosial hanya mencerminkan pandangan hidup masyarakat pada waktu tertentu. 

    Skema dari suatu struktur sosial selalu berubah sesuai dengan perkembangan jaman, kebutuhan, dan pandangan masyarakat tentang nilai-nilai yang ada. Jika struktur sosial tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka struktur sosial lama yang sudah tidak sesuai tersebut harus disesuaikan dengan struktur sosial yang baru.

    Status dan Peranan Struktur Sosial. Dalam struktur sosial dikenal adanya dua konsep penting, yaitu status dan peranan. Menurut Ralph Linton, yang dimaksud dengan :
    • status adalah suatu kumpulan hak dan kewajiban.
    • peranan adalah aspek dinamis dari status seseorang. 
    Selanjutnya Ralph Linton mengklasifikasikan status menjadi dua jenis, yaitu :
    • status yang diperoleh atau ascribed status, merupakan jenis status yang dimiliki oleh individu-individu sejak lahir, tanpa memandang kemampuan atau keahlian tertentu.
    • status yang diraih atau achieved status, merupakan jenis status yang diberikan kepada individu karena ia memiliki kualitas.

    Menurut Soerjono Soekanto, bahwa status dan peranan mempunyai arti penting dalam pola-pola hubungan timbal balik individu dan masyarakat. Status dan peranan merupakan unsur-unsur baku dalam sistem lapisan. Dengan status tertentu, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang mengarahkan pola-pola perilakunya agar sesuai dengan pola hubungan atau norma yang ditentukan dari status tersebut.

    Sedangkan menurut Robert K. Merton, bahwa dalam struktur sosial terdapat beberapa peran yang terkait, yang disebut sebagai perangkat peran atau role set. Perangkat peran adalah pelengkap hubungan peran yang dimiliki oleh seseorang karena menduduki suatu status sosial tertentu. 

    Fungsi Struktur Sosial. Pada umumnya dalam sebuah struktur sosial terdapat perilaku-perilaku sosial yang cenderung tetap dan teratur, yang dapat menjadi pembatas perilaku-perilaku individu atau masyarakat. Dalam suatu struktur sosial, individu atau masyarakat akan cenderung menyesuaikan perilakunya dengan keteraturan masyarakatnya. Berkaitan dengan hal tersebut, fungsi utama dari struktur sosial adalah sebagai berikut :
    • Fungsi Kontrol, yaitu sebagai sarana pengontrol individu maupun masyarakat agar tidak melanggar nilai, norma, dan peraturan yang telah disepakati, ditetapkan, dan diterapkan dalam masyarakat. 
    • Fungsi Indentitas, yaitu sebagai penegas identitas yang terdapat dalam suatu masyarakat, terutama dalam kelompok masyarakat yang memiliki latar belakang sosial, budaya, dan ras yang sama.
    • Fungsi Pembelajaran, yaitu keberadaan struktur sosial akan membuat individu belajar melalui interaksi yang telah tersedia dan berada di dalamnya.

    Adapun fungsi struktur sosial dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
    • sebagai pengawas sosial.
    • sebagai karakteristik dari suau kelompok masyarakat.
    • sebagai rantai sistem yang dapat menghubungkan setiap aspek dalam kehidupan masyarakat agar lebih teratur.
    • sebagai dasar penanaman sikap disiplin untuk setiap individu dalam suatu kelompok masyarakat.
    • sebagai instrumen masyarakat yang berperan menjadi penyelenggara dalam penataan kehidupan secara menyeluruh dalam setiap aspek-aspek kehidupan.

    Sedangkan Mayor Polak menyebutkan bahwa struktur sosial dapat berfungsi sebagai :
    • pengawas sosial, yaitu sebagai penekan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran terhadap norma-norma, nilai, dan peraturan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
    • dasar untuk menanamkan suatu disiplin sosial kelompok atau masyarakat. Hal tersebut karena struktur sosial memang berasal dari kelompok atau masyarakat itu sendiri, sehingga dalam proses tersebut individu atau kelompok akan mendapat pengetahuan dan kesadaran tentang sikap, kebiasaan, dan kepercayaan kelompok atau masyarakatnya. 

    Dengan demikian, pandangan masa lalu terhadap struktur sosial yang hanya terkonsentrasi pada ciri-ciri restriktif dan membatasi sudah tidak sesuai lagi. Pandangan tersebut merupakan suatu kekeliruan dalam memahami bagaimana kekuatan dan struktur beroperasi dalam kehidupan sosial. A. Giddens menyebutkan bahwa struktur sosial merupakan sumber daya yang bisa memberdayakan tetapi sekaligus juga bisa membatasi masyarakatnya. 


    Semoga bermanfaat.

    Tuesday, March 24, 2020

    Pengertian Sosiologi Komunikasi

    Manusia adalah makhluk sosial, yang dalam hidupnya akan senantiasa berinteraksi dengan manusia yang lain. Hubungan interaksi antar manusia tersebut akan membawa pengaruh terhadap kehidupan dan pola hidup manusia itu sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari kajian sosiologi komunikasi.

    Sosiologi komunikasi merupakan penggabungan dari dua istilah, yaitu sosiologi dan komunikasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia :
    • sosiologi diartikan dalam dua pengertian, yaitu : 1. sebagai pengetahuan atau atau ilmu tentang sifat, perilaku, dan perkembangan masyarakat. 2. ilmu tentang struktur sosial, proses sosial, dan perubahannya.
    • komunikasi diartikan dalam dua pengertian, yaitu : 1. pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami. 2. perhubungan.

    Sosiologi, berasal dari bahasa Latin, yaitu "socius" yang berarti masyarakat, dan "logos" yang berarti ilmu. Sehingga sosiologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat. Ilmu sosiologi merupakan perkembangan dari ilmu filsafat sosial, yang kemunculannya hampir bersamaan dengan kemunculan ilmu psikologi. Adalah Herbert Spencer, orang yang pertama mengenalkan dan mempopulerkan istilah sosiologi lewat bukunya yang berjudul "Principles of Sociology". Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, karena telah memenuhi unsur-unsur ilmu pengetahuan, yang memiliki ciri-ciri utama : bersifat empiris, kumulatif, dan non etis.
    • Emile Durkheim, berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yaitu fakta yang mengandung cara bertidak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
    • Soerjono Soekanto, berpendapat bahwa sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

    Komunikasi, berasal dari bahasa Latin, yaitu "communico" yang berarti membagi, atau "communis" yang berarti membangun kebersamaan antara dua orang atau lebih. Sebagai suatu disiplin ilmu, pengertian tentang komunikasi telah banyak dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
    • Harold D. Laswell,  berpendapat bahwa komunikasi adalah siapa mengatakan apa, dengan chanel apa, kepada siapa, untuk memperoleh efek apa. Harold D. Laswell menyebutkan dalam komunikasi terdapat lima unsur pokok, yaitu : 1who ? merujuk pada siapa/sumber. Sumber (komunikator) adalah pelaku utama atau pihak yang mempunyai kebutuhan untuk berkomunikasi. 2says what ? merujuk pada pesan. Pesan adalah seperangkat simbol baik verbal atau non verbal yang mewakili perasaan, nilai, gagasan atau ide dari sumber (komunikator) yang akan disampaikan kepada penerima (komunikan). 3in which channel ? merujuk pada saluran atau media. Saluran atau media adalah alat yang digunakan oleh sumber (komunikator) dalam menyampaikan pesan kepada penerima (komunikan). 4. to whom ? merujuk pada untuk siapa atau penerima. Penerima (komunikan) adalah orang atau kelompok orang yang menerima pesan dari sumber (komunikator). 5with what effect ? merujuk pada dampak atau efek. Efek adalah dampak yang terjadi pada penerima (komunikan) setelah menerima pesan dari sumber (komunikator).
    • Carl I. Hovland, berpendapat bahwa komunikasi adalah proses merubah perilaku orang lain

    Pengertian Sosiologi Komunikasi. Sosiologi komunikasi merupakan bagian cabang dari ilmu sosial yang memusatkan perhatiannya kepada proses interaksi sosial dalam masyarakat. Secara umum, sosiologi komunikasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu komunikasi ditinjau dari segi sosiologis atau kemasyarakatan. Sedangkan menurut pendapat dari :
    • Soerjono Soekanto, menjelaskan bahwa sosiologi komunikasi adalah kekhususan sosiologi dalam mempelajari interaksi sosial, yaitu suatu hubungan atau komunikasi yang menimbulkan proses saling pengaruh mempengaruhi antara para individu, individu dengan kelompok, maupun antar kelompok.
    • Erving Goffman, menjelaskan bahwa sosiologi komunikasi adalah cabang dari ilmu sosiologi yang khusus memberikan pengetahuan tentang cara berkomunikasi dalam masyarakat, yang diharapkan dapat menopang dan menghindari bentuk gejala sosial yang bersifat negatif.
    • Denis McQuail, menjelaskan bahwa sosiologi komunikasi adalah bentuk hubungan interaksi sosial dalam masyarakat yang cakupannya luas, seperti halnya menggunakan media massa, di mana hubungan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu sehingga menjadi sangat berpengaruh dalam masyarakat. 
    • Stephen F. Steele, menjelaskan bahwa sosiologi komunikasi adalah studi yang mempelajari perilaku kolektif akibat media.
    • Liliwery, menjelaskan bahwa sosiologi komunikasi dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas (makro) dan dalam arti sempit (mikro). Dalam arti luas (makro), sosiologi komunikasi adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari atau menerangkan mengenai prinsip-prinsip keilmuan (ilmu sosial, sosiologi) tentang bagaimana proses komunikasi manusia dalam kelompok atau masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit (mikro), sosiologi komunikasi adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari atau yang menerangkan mengenai prinsip-prinsip keilmuan (ilmu sosial, sosiologi) tentang bagaimana proses komunikasi manusia dalam konteks komunikasi massa dari suatu masyarakat.

    Ilmu sosiologi komunikasi juga :
    • berkaitan dengan public speaking, yaitu bagaimana seseorang berbicara kepada publik.
    • mengajari konsep-konsep yang ada dalam masyarakat seperti interaksi, hubungan, maupun segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan masyarakat.
    • mempelajari pengertian sebagaimana yang ada pada ilmu komunikasi untuk memudahkan kita dalam menanggapi berbagai karakter yang ada dalam masyarakat.

    Sejarah Lahirnya Sosiologi Komunikasi. Kajian komunikasi dalam sosiologi berawal dari pemikiran Karl Max, seorang sosiolog dari Jerman. Selanjutnya, sosiologi komunikasi berkembang melalui dua jalur, yaitu :
    • kajian dan sumbangan pemikiran dari Karl Marx dan Jurgen Habermas yang berupa pendekatan paradigma konflik bagi lahirnya teori-teori kritis dalam kajian komunikasi.
    • kajian dan sumbangan pemikiran dari Auguste Comte, Talcott Parson, dan Robert K. Merton yang berupa pendekatan paradigma fungsional bagi lahirnya teori-teori komunikasi yang beraliran struktural fungsional.

    Sosiologi komunikasi lahir dari perkembangan ilmu sosiologi. Sosiologi yang memang sejak semula menaruh perhatian pada masalah-masalah yang ada hubungannya dengan interaksi sosial antara seseorang dengan orang lainnya, yang oleh Auguste Comte disebut sebagai "social dynamix", oleh Emile Durkheim disebut sebagai "kesadaran kolektif", oleh Karl Marx disebut sebagai "interaksi sosial", dan oleh Jurgen Habermas disebut sebagai "tindakan komunikatif" dan "teori komunikasi" merupakan awal mula lahirnya perspektif sosiologi komunikasi. 

    Bentuk Sosiologi Komunikasi. Laju perkembangan jaman dan teknologi informasi telah memberikan dampak dan perubahan yang sangat besar di dalam kehidupan masyarakat.  Sebagai contoh adalah media massa yang telah mempengaruhi pola hidup bermasyarakat, yaitu telah membawa perubahan pada kompleksitas sosiologi komunikasi yang semakin menurun, karena pada dasarnya kompleksitas sosiologi komunikasi didasarkan pada tegur sapa atau hidup berdampingan dengan masyarakat di sekitar kita. Pada umumnya, sosiologi komunikasi berbentuk beberapa jenis, yaitu : 
    • komunikasi antar pribadi, yang merupakan bentuk komunikasi antar perorangan dan bersifat pribadi, baik yang terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. 
    • komunikasi organisasi, yang merupakan bentuk komunikasi yang terjadi dalam konteks dan jaringan organisasi. Komunikasi organisasi melibatkan bentuk-bentuk komunikasi antar pribadi dan komunikasi kelompok. 
    • komunikasi massa, yang merupakan bentuk komunikasi yang berlangsung pada tingkat masyarakat luas. Pada tingkat ini, komunikasi dilakukan dengan menggunakan media massa.  
    • komunikasi kelompok, yang merupakan bentuk komunikasi yang memfokuskan pembahasannya pada interaksi di antara orang-orang dalam kelompok-kelompok kecil. Komunikasi kelompok juga melibatkan komunikasi antar pribadi.
    • komunikasi sosial, yang merupakan bentuk komunikasi yang lebih intensif, di mana komunikasi terjadi secara langsung antara komunikator dan komunikan, sehingga situasi komunikasi berlangsung dua arah dan lebih diarahkan kepada pencapaian suatu situasi integrasi sosial, yang melalui kegiatan tersebut terjadilah aktualisasi dari berbagai masalah-masalah yang dibahas.
    Banyak manfaat yang dapat diambil saat mempelajari sosiologi komunikasi. Dengan mempelajari sosiologi komunikasi kita akan mengerti dan paham terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perubahan sosial, dengan demikian kita bisa menyelaraskan diri dengan kehidupan bersosial dengan masyarakat dan lingkungan tempat kita tinggal.

    Semoga bermanfaat.

    Monday, March 23, 2020

    Teori Komunikasi Lintas Budaya

    Komunikasi lintas budaya (cross cultural communication) oleh Hafied Cangara diartikan sebagai proses di mana suatu ide diberikan dari sumber kepada satu penerima atau lebih dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku mereka. Pada prinsipnya, komunikasi lintas budaya merupakan kajian komunikasi yang berfokus pada perbandingan praktik-praktik komunikasi yang terjadi di berbagai budaya.

    Pada hakekatnya, komunikasi lintas budaya merupakan : 
    • komunikasi yang dilakukan oleh dua kebudayaan atau lebih.
    • komunikasi yang dilakukan sebagai akibat dari terjalinnya komunikasi antar unsur kebudayaan itu sendiri, seperti komunikasi antar masyarakatnya.

    Teori Komunikasi Lintas Budaya. Teori komunikasi lintas budaya merupakan teori-teori yang secara khusus menggeneralisasi konsep komunikasi di antara komunikator dengan komunikan yang berbeda kebudayaan. Teori komunikasi lintas budaya juga membahas tentang pengaruh kebudayaan terhadap kegiatan komunikasi.  Menurut Alo Liliweri, terdapat tiga sumber yang digunakan untuk menggeneralisasi teori lintas budaya, yaitu :
    • Teori-teori komunikasi antar budaya yang dibangun akibat perluasaan teori komunikasi yang secara khusus dirancang untuk menjelaskan komunikasi intra/antar budaya.
    • Teori-teori baru yang dibentuk dari hasil-hasil penelitian khusus dalam bidang komunikasi antar budaya.
    • Teori-teori komunikasi antar budaya yang diperoleh dari hasil generalisasi teori ilmu lain, termasuk proses sosial yang bersifat isomorfis.

    Beberapa teori yang dikenal dalam komunikasi lintas budaya adalah sebagai berikut :

    1. Anxiety/Uncertainty Management Theory.
    Anxiety/uncertainty management theory atau teori pengelolaan kecemasan/ketidak-pastian, dikemukakan oleh William Gudykunst. Teori ini memfokuskan perhatiannya kepada perbedaan budaya yang terdapat dalam suatu kelompok orang asing. Teori ini muncul dari keyakinan William Gudykunst  bahwa kecemasan dan ketidakpastian adalah dasar penyebab dari kegagalan komunikasi pada situasi antar kelompok. Kecemasan dan ketidakpastian sebagai penyebab kegagalan komunikasi adalah :
    • kecemasan yang bersifat afeksi suatu emosi, dan ;
    • ketidakpastian yang bersifat kognitif.
    William Gudykunst  berpendapat bahwa teori yang dikemukakannya tersebut dapat digunakan pada segala situasi di mana terdapat perbedaan di antara keraguan dan ketakutan.  
    Konsep dasar anxiety/uncertainty management theory adalah sebagai berikut :
    • konsep diri dan diri. Meningkatnya harga ketika berinteraksi dengan orang asing akan menghasilkan peningkatan kemampuan mengelola kecemasan.
    • motivasi untuk berinteraksi dengan orang asing. Meningkatnya kebutuhan diri untuk masuk dalam kelompok saat berinteraksi dengan orang asing akan menghasilkan sebuah peningkatkan kecemasan.
    • reaksi terhadap orang asing. Suatu peningkatan dalam kemampuan untuk memproses informasi yang kompleks, mentoleransi saat berinteraksi, dan berempati dengan orang asing, akan menghasilkan suatu peningkatan kemampuan untuk memprediksi secara tepat perilaku orang asing. 
    • kategori sosial dari orang asing. Suatu peningkatan kesamaan personal yang kita persepsi antara diri kita dan orang asing, akan menghasilkan peningkatan kemampuan mengelola kecemasan kita dan kemampuan memprediksi secara akurat perilaku orang asing. Suatu peningkatan kesadaran terhadap pelanggaran orang asing dari harapan positif atau harapan negatif kita, akan menghasilkan peningkatan kecemasan kita dan akan menghasilkan penurunan rasa percaya diri dalam memprediksi perilaku orang asing.
    • proses situasional. Suatu peningkatan di dalam situasi informal di mana sedang berkomunikasi dengan orang asing, akan menghasilkan suatu penurunan kecemasan dan suatu peningkatan rasa percaya diri terhadap perilaku orang asing.
    • koneksi dengan orang asing. Suatu peningkatan di dalam rasa ketertarikan dan jaringan kerja dengan orang asing, akan  menghasilkan penurunan kecemasan dab peningkatan rasa percaya diri dalam memprediksi perilaku orang asing.

    2. Face Negotiation Theory.
    Face negotiatian theory atau teori negosiasi wajah dikemukakan oleh Stella Ting Toomey. Teori ini menjelaskan tentang perbedaan-perbedaan budaya dalam merespon konflik. Stella Ting Toomey berasumsi bahwa orang-orang dalam setiap budaya akan selalu "negotiating face". Istilah tersebut merupakan metaphora citra diri publik kita, yaitu cara kita menginginkan orang lain melihat dan memperlakukan diri kita. Postulat fasce negotiation theory adalah "face work" (yang merujuk pada pesan verbal dan non verbal yang menjaga membantu dan menyimpan rasa malu/"face loss", dan menegakkan muka terhormat) orang-orang dari budaya individu akan berbeda dengan budaya kolektivis.
    Face negotiation theory menawarkan beberapa model pengelolaan konflik, yaitu sebagai berikut :
    • avoiding (penghindaran), yaitu menghindari diskusi mengenai perbedaan-perbedaan dengan anggota kelompok.
    • obliging (keharusan), yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan anggota kelompok.
    • compromising (kompromi), yaitu memberi atau menerima sedemikian rupa sehingga tercapai suatu kompromi.
    • dominating (dominasi), yaitu memastikan penanganan isu sesuai dengan kehendak sendiri.
    • integrating (integrasi), yaitu membicarakan atau mendiskusikan dengan anggota kelompok suatu permasalahan atau suatu informasi yang masuk sehingga menghasilkan suatu solusi.
    Face negotiation theory menyatakan bahwa avoiding, obliging, compromising, dominating, dan integrating bertukar-tukar menurut campuran perhatian mereka untuk 'self face' dan 'other face'.

    3. Expectancy Violations Theory.
    Expectancy violations theory mencoba menguraikan perilaku manusia yang tidak terduga saat mereka berinteraksi. Teori ini menitik-beratkan pada proses komunikasi yang dipengaruhi oleh norma serta budaya yang dianut dan dijadikan sebagai patokan. Adanya pelanggaran terhadap norma dan budaya yang dianut dapat menimbulkan persepsi positif atau negatif, sehingga seseorang akan bersikap hati-hati terhadap orang lain. 
    Expectancy violations theory bergantung pada jarak dan ruang. Hal ini dikarenakan manusia cenderung mengatur jarak dan ruang sebagai cara untuk mengungkapkan tingkat kedekatan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Dalam teori ini, dijelaskan bahwa manusia cenderung untuk melindungi jarak dan ruang mereka saat harapan mereka mengalami pelanggaran.

    4. Conversational Theory.
    Conversational theory dikemukakan oleh Min Sun Kim. Teori ini mencoba untuk menjelaskan perbedaan strategi percakapan yang dimiliki oleh masing-masing budaya dan dampak yang ditimbulkan oleh perbedaan tersebut. Conversational theory menggunakan pendekatan ilmu komunikasi sosial yang memandang bahwa budaya mempengaruhi komunikasi.

    5. Speech Codes Theory.
    Speech codes theory atau teori kode bicara dikemukakan oleh Gerry Philipsen. Teori ini berusaha untuk menjawab tentang keberadaan 'speech code' dalam suatu budaya, serta bagaimana substansi dan kekuatannya dalam sebuah budaya. Gerry Philipsen menyampaikan proposisi-proposisi sebagai berikut :
    • di manapun ada sebuah budaya, di situ ditemukan 'speech code' yang khas.
    • sebuah 'speech code' mencakup retorikal, psikologi, dan sosiologi budaya.
    • pembicaraan yang signifikan bergantung 'speech code' yang digunakan pembicara dan pendengan untuk mengkreasi dan menginterpretasi komunikasi mereka.
    • istilah, aturan, dan premis terkait ke dalam pembicaraan itu sendiri.
    • kegunaan suatu 'speech code' bersama adalah menciptakan kondisi memadai untuk memprediksi, menjelaskan, dan mengontrol formula wacana tentang intelijenitas, prudens/bijaksana, dan moralitas dari perilaku komunikasi.

    6. Teori Akomodasi Komunikasi.
    Teori akomodasi komunikasi menitik-beratkan pda strategi individu untuk mengurangi atau menambah jarak komunikatif yang bergantung pada norma dan budaya yang dianut. Teori akomodasi komunikasi menguraikan kecenderungan manusia untuk menyesuaikan perilaku saat mereka berinteraksi. Terdapat dua jenis proses akomodasi yang dijelaskan dalam teori ini, yaitu :
    • konvergen, yaitu proses di mana orang cenderung untuk beradaptasi dengan karakteristik komunikasi orang lain untuk mengurangi perbedaan sosial.
    • divergen, yaitu proses di mana orang cenderung menekankan pada perbedaan sosial dan perbedaan non verbal yang ada.

    Semoga bermanfaat.