Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts

Wednesday, June 1, 2022

Informasi Dan Transaksi Elektronik : Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung.
  • Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memberikan peluang terhadap pemanfaatan teknologi informasi oleh penyelenggara negara, orang, badan hukum, dan/atau masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  • Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Kontrak Elektronik. Yang dimaksud dengan "kontrak elektronik" adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. 
  • Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Dalam kontrak elektronik, para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya. 
  • Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choise of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. 
  • Pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip atau asas hukum perdata internasional.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata internasional, maksudnya adalah bahwa dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau berasaskan hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak elektronik internasional tersebut.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi intenasional yang dibuatnya. 
  • Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana tersebut, maka penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang  berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas hukum perdata internasional, maksudnya adalah :
  • bahwa dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasioal. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan asas efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Pengirim dan Penerima Transaksi Elektronik. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati, yaitu mencakup juga kesepakatan mengenai prosedur yang terdapat dalam sistem elektronik yang bersangkutan. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak : 
  • transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima. Transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN), atau sandi lewat (password).
Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. 

Tanggung Jawab Dalam Transaksi Elektronik. Pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan (dengan surat kuasa) olehnya, atau melalui agen elektronik. 
  • Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
  • Penerima adalah subyek hukum yang menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dari pengirim.

Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik diatur sebagai berikut :
  • jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
  • jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaski elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
  • jika  dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik. 

Kerugian dan Akibat Hukum Dalam Transaksi Elektronik. Kerugian dalam transaksi elektronik dapat disebabkan karena dua keadaan dan berakibat hukum sebagai berikut :
  • Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap sistem elektronik, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik.
  • Jika kerugian transaksi elektronik disebabkan gagal beroperasinya agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, maka segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan tersebut  di atas tidak berlaku dalam hal dapat dibuktkan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. 

Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan firur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Yang dimaksud dengan :
  • Agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Fitur adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna agen elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya berkaitan dengan pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.

Semoga bermanfaat.

Monday, July 27, 2020

Perbedaan Antara Otonomi Daerah Dan Negara Federal Serta Dampak Positif Dan Negatif Dilaksanakannya Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia diberlakukan pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Terhadap undang-undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, hingga terakhir saat tulisan ini ditulis, peraturan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakkan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Antara Otonomi Daerah dan Negara Federal. Dalam pelaksanaannya otonomi daerah sangat berbeda dengan negara federal. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara otonomi daerah dan negara federal. Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut : 

* Otonomi Daerah :
  • setiap daerah memiliki peraturan daerah di bawah undang-undang.
  • Peraturan daerah terikat dengan undang-undang.
  • hanya presiden atau raja yang berwenang mengatur hukum.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mempunyai hak veto terhadap undang-undang negara yag disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Peraturan daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
  • sistem pemerintahan semi sentralisasi.
  • dapat intervensi dari kebijakan pusat.
  • perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah tergabung.
  • Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung dengan perbandingan.
  • setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
  • daerah harus mandiri.
  • keputusan pemerintah daerah diatur pemerintah pusat.
  • tidak ada perjanjian antar daerah, jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
  • tiga kekuasaan daerah tidak diakui.
  • hanya hari libur nasional saja yang diakui.
  • hanya ada satu bendera, yaitu bendera nasional.
  • hanya bahasa nasional yang diakui.
* Negara Federal :
  • setiap daerah memiliki Undang-Undang Dasar daerah yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara.
  • Undang-Undang Dasar tidak terkait dengan undang-undang negara.
  • Presiden atau raja berwenang mengatur hukum untuk negara, sedangkan kepada daerah untuk daerah.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah punya hak veto terhadap undang-undang negara yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Yang berhak mencabut peraturan daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah setiap daerah.
  • sistem pemerintahan desentralisasi.
  • tidak dapat intervensi dari kebijakan pusat.
  • perjanjian dengan pihak asing atau luar negeri harus melalui pusat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanya untuk negara, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk setiap daerah.
  • Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah dihitung berdasarkan pembagian.
  • setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar.
  • daerah harus mandiri.
  • keputusan pemerintah daerah tidak ada hubungannya dengan pemerintah pusat.
  • terdapat perjanjian antar daerah jika melibatkan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • masalah daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
  • tiga kekuasaan daerah diakui.
  • hari libur nasional terdiri dari hari libur nasional dan daerah.
  • bendera nasional dan bendera daerah diakui dan sejajar.
  • selain bahasa nasional, diakui juga beberapa bahasa lainnya.
Dampak Positif dan Negatif Dilaksanakannya Otonomi Daerah. Otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia memunculkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, selain bagi kehidupan masyarakat daerah otonom tersebut, juga mempunyai dampak pada kehidupan berbagsa dan bernegara. Beberapa dampak dilaksanakan otonomi daerah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Dapak Positif Otonomi Daerah.
Dampok positif dari dilaksanakannya otonomi daerah beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat akan lebih mudah untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan melalui pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan dapat juga memberikan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
  • mengembangkan potensi daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, daerah otonom dapat mengelola potensi yang ada di daerahnya, sehingga dapat dengan lebih leluasa untuk mengenbangkan dan meningkatkan potensi daerah, baik itu yang berkaitan dengan sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • daerah dapat lebih maju. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, setiap daerah otonom mempunyai kesempatan yang luas untuk memajukan daerahnya masing-masing. Hal ini disebabkan karena setiap daerah otonom dapat mengelola daerahnya sendiri dengan mengeluarkan aturan-aturan (sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat) untuk meningkatkan potensi daerahnya.
  • berkembangnya aktivitas sosial budaya. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah akan lebih mudah dalam mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah otonom, dan mengenalkan sosial budaya daerah tersebut ke daerah lain atau bahkan ke luar negeri.
  • semakin kokohnya pertahanan dan keamanan. Otonomi daerah dengan asas desentralisasi mempunyai peranan penting dalam menumbuhkan jiwa persatuan dan kesatuan Indonesia, yaitu dengan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat daerah untuk kesejahteraan bersama sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya disintegrasi negara.
2. Dampak Negatif Otonomi Daerah.
Selain mempunyai dampak positif, pelaksanaan otonomi daerah juga mempunyai dampak negatif. Beberapa dampak negatif dari diberlakukannya otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • daerah yang memiliki sedikit potensi akan sulit berkembang. Otonomi daerah memberikan hak dan kewenangan bagi daerah untuk mengurus dan  mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Pada titik ini, suatu daerah yang memiliki sedikit potensi akan semakin sulit berkembang. 
  • kurangnya koordinasi antar daerah. Hal ini terjadi karena masing-masing daerah telah menentukan kebijakan daerahnya masing-masing, sehingga tidak menganggap perlu adanya koordinasi.
  • dapat menumbuh-suburkan korupsi di daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, berarti masing-masing daerah berhak mengelola keuangannya sendiri. Apabila tidak dibarengi dengan adanya pengawasan yang ketat, maka tindak korupsi dapat bergeser dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Terlepas dari adanya dampak positif maupun dampak negatif sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut, pada hakekatnya pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah otonom dan membuat daerah otonom tersebut dapat lebih memusatkan kebijakannya dalam mengembangkan potensi daerah yang ada. 

Semoga bermanfaat.

Friday, July 24, 2020

Pengertian Urusan Pemerintahan Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketata-negaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut merupakan landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, kadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilaukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Bahwa kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Presiden sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, Presiden dibantu oleh para menteri untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  • Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Asas otonomi yaitu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggng jawab urusan pemerintahan umum.
  • Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat atau dari pemerintah daerah propinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah propinsi.
Klasifikasi Urusan Pemerintahan. Urusan pemerintahan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu :

1. Urusan Pemerintahan Absolut.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absulut meliputi :
  • politik luar negeri.
  • pertahanan.
  • keamanan.
  • yustisi.
  • moneter dan fiskal nasional.
  • agama.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut tersebut, pemerintah pusat :
  • melaksanakan sendiri.
  • melimpahkan wewenang kepada instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.
2. Urusan Pemerintahan Konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :
  • urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan palayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain serta urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti tenaga kerja, pertahanan, lingkungan hidup, dan lain-lain.
  • urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yang meliputi diantaranya adalah pariwisata, pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan lain-lain.
Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 

3. Urusan Pemerintahan Umum.
Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi :
  • pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
  • penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalah yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
  • pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Urusan pemerintahan umum tersebut dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing, dengan dibantu oleh instansi vertikal. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum : 
  • gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. 
  • bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). 

Semoga bermanfaat.

Thursday, March 26, 2020

Pengertian Negara Hukum (Negara Indonesia Adalah Negara Hukum)

Negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara di mana penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan-nya didasarkan atas hukum. Negara berdasar atas hukum mengandung arti menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi atau dikenal dengan 'supremasi hukum'. Hal-hal yang tidak boleh diabaikan dalam supremasi hukum adalah keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut, sehingga hukum tidak hanya sekedar formalitas atau cuma sekedar proses prosedural saja dalam kekuasaan.

Dalam suatu negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Negara hukum adalah unik, oleh karena negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dalam negara hukum terdapat satu kesatuan hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi, tapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme. Sehingga negara komunis atau negara otoriter tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Dalam pengertian negara hukum klasik, negara hukum disebut juga dengan nama "rechtsstaat" atau "the rule of law", yang keduanya berasal dari tradisi yang berbeda ;
  • Rechtsstaat, bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtsstaat mulai dikenal pada abad ke-17 sebagai akibat dari situasi politik Eropa yang didominasi oleh absolutisme raja. Paham rechtsstaat ini dikembangkan oleh Immanuel Kant dan Friederich Julius Stahl.
  • The rule of law, bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau common law system. Negara hukum ini bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Istilah 'the rule of law' dapat ditemukan dalam buku tulisan Albert Venn Dicey pada tahun 1885, yang berjudul "Introduction to Study of  the Law of the Constitution". Dalam bukunya tersebut Albert Venn Dicey menjelaskan tentang keunikan cara berhukum orang-orang Inggris yang menganut sistem common law. Dari cara berhukum orang-orang Inggris tersebut, ia menyimpulkan sebuah konsep 'the rule of law', di mana masyarakat dan pemerintah taat dan patuh kepada hukum sehingga ketertiban dapat dinikmati bersama-sama. Hal tersebut tidak ditemukan di beberapa negara Eropa lainnya.

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan negara hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Plato dan Aristoteles.
Menurut Plato dan Aristoteles, negara hukum adalah negara yang diperintah oleh negara yang adil. Dalam filsafatnya, Plato dan Aristoteles menyebutkan bahwa konsep negara hukum memiliki suatu cita-cita sebagai berikut :
  • cita-cita untuk mengejar kebenaran.
  • cita-cita untuk mengejar kesusilaan.
  • cita-cita manusia untuk mengejar keindahan.
  • cita-cita untuk mengejar keadialn.

2. Aristoteles.
Menurut Aristoteles, negara hukum merupakan negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Sedangkan hukum yang dimaksud menurut betuknya dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
  • hukum tertulis.
  • hukum tidak tertulis.

3. F.R. Bothlink.
Menurut F.R. Bothlink, negara hukum merupakan suatu negara di mana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh hukum.

4. Hugo Krabbe.
Menurut Hugo Krabbe, dalam suatu negara hukum (rechtsstaat) setiap tindakan yang dilakukan oleh negara harus didasarkan pada hukum atau harus bisa dipertanggungjawabkan pada hukum.

5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH.
Menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur sebagai berikut :
  • menjunjung tinggi hukum.
  • adanya pembagian kekuasaan.
  • adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
  • dimungkinkan adanya peradilan administrasi.

6. Prof. R. Djokosutomo, SH.
Menurut Prof. R. Djokosutomo, SH dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum berlaku kedaulatan hukum. Hukum negara adalah aturan hukum. Menurutnya, negara dalam kedudukannya sebagai subyek hukum dapat dituntut di pengadilan apabila dianggap telah melanggar hukum.

7. A. Hamid S. Attamimi.
Menurut A. Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang menempatkan hukum yang paling utama sebagai dasar dan jalannya penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.

8. Sunaryati Hartono.
Menurut Sunaryati Hartono menyebutkan bahwa negara hukum merupakan suatu negara yang bertanggung jwab. Menurutnya negara hukum yang bertanggung jawab adalah pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

9. Abdul Aziz Hakim.
Menurut Abdul Aziz Hakim, negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya, di mana apapun kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa didasarkan pada hukum, sehingga dapat mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.

Konsep Negara Hukum. Konsep negara hukum adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai sumber kedaulatan yang tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Konsep negara hukum tersebut sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno, oleh Plato disebut dengan istilah 'nomos' atau norma, yang kemudian berkembang menjadi 'nomokrasi' yang berarti 'pemerintahan oleh hukum', yang tujuannya adalah menempatkan hukum sebagai pembatas dari kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. Konsep negara hukum merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (machstaat) yang menempatkan kedaulatan tertinggi ada di tangan penyelenggara negara.

Kenapa memilih sebagai negara hukum ?  Hukum menjasi landasan tindakan setiap negara. Pada umumnya, terdapat empat alasan mengapa suatu negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, yaitu :
  • demi adanya kepastian hukum, maksudnya adalah dalam suatu negara hukum terdapat kepastian hukum yang didukung oleh dasar hukum yang tercantum dalam konstitusi negara.
  • tuntutan keadilan, maksudnya adalah semua warga negara mempunyai posisi dan perlakuan yang sama di mata hukum.
  • legitimasi demokrasi, maksudnya adalah pengakuan kekuasaan, keputusan, atau ebijakan dari rakyat dan untuk rakyat.
  • tuntutan akal budi, maksudnya adalah peningkatan akal budi manusia menuntut untuk dibutuhkannya sesuatu yang memiliki kepastian dan konsistensi yang bisa dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan maupun penyelesaian masalah.

Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum". Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan Sistem Pemerintahan Negara, dijelaskan  bahwa :
  • Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
  • Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem 'rechtsstaat' yang banyak dipengaruhi  oleh konsep hukum Belanda, yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.

Konsep negara hukum Indonesia adalah konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas, yang berarti pemerintah berperan aktif membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan, sebagaimana disebutkan dalam alenea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
  • norma hukum bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
  • sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
  • kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
  • prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
  • adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
  • sistem pemerintahan adalah presidensiil.
  • kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain.
  • hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia.

Dari uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dasar lain yang dapat digunakan sebagai landasan negara Indonesia adalah negara hukum yaitu pada ketentuan Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

Semoga bermanfaat.

    Sunday, March 22, 2020

    Ciri-Ciri Negara Hukum Serta Bentuk Negara Hukum

    Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, terdapat empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum yaitu : 
    • demi adanya kepastian hukum.
    • tuntutan perlakuan yang sama terhadap setiap warga negaranya di muka hukum.
    • legitimasi demokrasi.
    • tuntutan akal budi.

    Unsur Negara Hukum. Pada umumnya, terdapat beberapa unsur suatu negara dikatakan sebagai negara hukum. Unsur negara hukum adalah sebagai berikut :
    • hak dasar manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
    • adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia tersebut.
    • pemerintahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahnya.

    Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Friedrich Julius Stahl, yang menyatakan bahwa konsep negara hukum yang disebut dengan istilah 'rechtsstaat' mencakup empat elemen atau unsur penting, yaitu :
    • perlindungan terhadap hak asasi manusia.
    • adanya pembagian kekuasaan.
    • pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • adanya peradilan administrasi negara yang berdiri sendiri.

    Ciri-Ciri Negara Hukum. Secara umum, suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
    • kedaulatan atau kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum positif yang berlaku atau sah.
    • adanya pembagian kekuasaan. 
    • kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif. 
    • adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Seperti telah diketahui bahwa istilah negara hukum dalam konsep negara hukum klasik merupakan terjemahan dari istilah "Rechtsstaat" atau "Rule of Law". Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
    • hak asasi manusia.
    • adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia.
    • pemerintahan berdasarkan pada peraturan-peraturan.
    • peradilan administrasi dalam perselisihan.  

    Sedangkan Albert Venn Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut :
    • supremacy of law. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, seseorang dapat dijatuhi hukuman apabila terbukti melanggar hukum.
    • equality before the law. Setiap warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum., 
    • due prosess of law. Terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

    Ciri-ciri negara hukum 'Rechtsstaat' maupun 'Rule of Law' tersebut dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20, yang merupakan pengembangan dari konsep negara hukum formil, maka ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl dan Albert Venn Dicey tersebut ditinjau ulang sehingga dapat menggambarkan perluasaan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. International Comission of Jurists, pada konferensi tahun 1965 di Bangkok merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis, yaitu sebagai berikut :
    • perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus juga menentukan cara prosedurak untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
    • badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
    • kebebasan untuk menyatakan pendapat.
    • pemilihan umum yang bebas.
    • kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
    • pendidikan civics (kewarganegaraan).

    Selain perumusan ciri-ciri negara hukum seperti tersebut di atas, terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai ciri-ciri negara hukum, diantaranya adalah :

    1. Montesquieu.
    Montesquieu berpendapat bahwa negara yang paling baik adalah negara hukum. Oleh karena di dalam konstitusi negara hukum terkandung tiga inti pokok yang dapat dikatakan sebagai ciri-ciri negara hukum, yaitu :
    • perlindungan hak asasi manusia.
    • ditetapkannya sistem ketatanegaraan suatu negara.
    • membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara. 

    2. Mustafa Kamal Pasha.
    Mustafa Kamal Pasha, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri :
    • pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
    • peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. 
    • legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

    3. Prof. Sudargo Gautama.
    Prof. Sudargo Gautama, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai unsur-unsur yang juga merupakan ciri-ciri suatu negara hukum, yaitu :
    • terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan. Maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, setiap orang mempunyai hak terhadap negara, atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
    • asas legalitas. Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu, yang juga harus ditaati oleh pemerintah maupun aparatur pemerintahannya.
    • pemisahan kekuasaan. Dilakukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negaranya. Pemisahan kekuasaan tersebut adalah dengan memisahkan antara badan yang membuat peraturan perundang-undangan, badan yang melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan badan yang berwenang untuk mengadili.

    4. Frans Magnis Suseno.
    Frans Magnis Suseno, menyebutkan bahwa suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
    • fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
    • undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Dengan tanpa adanya jaminan tersebut hukum akan menjadi sarana penindasan.
    • badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taaat pada dasar hukum yang berlaku.
    • terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
    • badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

    5. Jimly Ashshiddiqie.
    Jimly Ashshiddiqie menyusun prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat pada sarjana Eropa Kontinental dengan para sarjana Anglo Saxon. Menurut pendapatnya, suatu negara hukum dalam arti yang sebenarnya, harus memuat duabelas prinsip yang juga merupakan suatu ciri-ciri negara hukum, yaitu :
    • supremasi hukum (supremacy of law).
    • persamaan dalam hukum (equality before the law).
    • asas legalitas (due process of law).
    • pembatasan kekuasaan.
    • organ-organ eksekutif independen.
    • peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).
    • peradilan tata usaha negara.
    • peradilan tata negara (constitutional court).
    • perlindungan hak asasi manusia.
    • bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).
    • berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat).
    • transparansi dan kontrol sosial.

    Bentuk Negara Hukum. Terdapat beberapa bentuk negara hukum, yaitu :
    • Negara hukum liberal. Pada negara hukum liberal, setiap warga negara dan pejabat yang memegang kekuasaan harus patuh pada hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui oleh semua warga negara. Penguasa politik memiliki kekuasaan lebih dalam hal penetapan serta pelaksanaan hukum.
    • Negara hukum formil. Negara hukum formal merupakan negara hukum dalam arti sempit, yang mempunyai ciri-ciri bahwa hukum yang berlaku sudah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Tugas serta wewenang pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara hukum formal merupakan negara hukum yang menerapkan demokrasi.
    • Negara hukum material. Negara hukum material merupakan negara hukum dalam arti luas, yang merupakan pengembangan dari negara hukum formil. Pengembangan tersebt diwujudkan dengan tindakan penguasa yang harus berdasarkan undang-undang. Dalam negara hukum material  penguasa politik diberikan aksel lebih terhadap hukum yang berlaku. Dalam kondisi yang mendesak atau darurat, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum.

    Semoga bermanfaat.

    Saturday, March 21, 2020

    Bentuk Dan Klasifikasi Hukum Internasional

    Hugo De Groot, yang merupakan Bapak Hukum Internasional, dalam bukunya yang berjudul "Jure Belli ac Pads (The Law of War and Peace)" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah suatu hukum dan juga hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal tersebut ditujukan demi kepentingan bersama dari negara-negara yang menyatakan diri di dalamnya.

    Terdapat suatu teori yang menyebutkan bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan himpunan suatu kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata. Teori tersebut didukung oleh John Austin. Menurut John Austin : 
    • hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. 
    • apabila suatu kaidah-kaidah pada akhir analisis bukan dari suatu otoritas  yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah hukum, melainkan hanya kaidah dengan validalitas moral etika semata.

    Selanjutnya John Austin juga menyebutkan bahwa Hukum Internasional hanya terdiri dari "opini-opini atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya". Oleh karena itu, Hukum Internasional "bukan hukum", melainkan hanya sebagai "properly so called" atau hanya sebagai "moral saja" dengan alasan yang mendasari bahwa Hukum Internasional tidak mempunyai "sifat hukum", yaitu dalam hal :
    • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum.
    • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum.  
    • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menegakkan hukum.
    • Hukum Internasional tidak memiliki lembaga polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalannya atau pelaksanaan hukum.
    Dengan demikian, jika terdapat negara yang melanggar Hukum Internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut.

    Bentuk Hukum Internasional. Terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu mengenai Hukum Internasional, yaitu :

    1. Hukum Internasional Regional.
    Hukum Internasional Regional merupakan suatu bentuk Hukum Internasional yang hanya berlaku  atau terbatas pada daerah lingkungan berlakunya. Contoh :
    • Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin, yaitu konsep landasan kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada awalnya tumbuh di benua Amerika, hingga menjadi Hukum Internasional umum.

    2. Hukum Internasional Khusus.
    Hukum Internasional Khusus merupakan Hukum Internasional yang berbentuk kaidah-kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu. Contoh :
    • Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

    Perbedaan antara Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus adalah terletak pada pertumbuhannya.
    • Hukum Internasional Regional, tumbuh melalui hukum kebiasaan.
    • Hukum Internasional Khusus, tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

    Klasifikasi Hukum Internesional. Berdasarkan Konferensi Wina Tahun 1969, Hukum Internasional diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
    • Hukum Internasional tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara. Hukum Internasional tertulis disebut juga dengan Perjanjian Internasional tertulis.
    • Hukum Internasional tidak tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang berupa perjanjian-perjanjian yang dilakukan dengan secara lisan, dengan juga disertai catatan tertulis berupa nota resmi atau nota pribadi dari pejabat negara yang bersangkutan.

    Selain itu, Hukum Internasional dapat juga diklasifikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :

    1. Menurut Obyeknya.
    Berdasarkan obyeknya, Hukum Internasional dapat diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu :
    • Hukum Perdata Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum di antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
    • Hukum Publik Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional atau Hukum Internasional Publik, terdiri atas : 1. Hukum Damai, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara dalam keadaan damai. 2. Hukum Perang, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan tentang atau mengenai cara berperang.

    2. Menurut Wilayahnya.
    Berdasarkan wilayahnya, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
    • Hukum Internasional Umum (General), yaitu suatu Hukum Internasional yang tidak terbatas pada wilayah tertentu atau berlaku diseluruh dunia. Contoh : Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, dan lain-lain.
    • Hukum Internasional Regional, yaitu suatu Hukum Internasional yang terbatasa pada wilayah tertentu. Contoh : Hukum Internasional ASEAN, Uni Eropa, dan lain sebagainya.

    Sedangkan menurut Sri Jutmini dan Winamo, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
    • Hukum Internasional Umum, yaitu suatu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal. 
    • Hukum Internasional Regional, yaitu suatu peraturan-peraturan yang tumbuh karena adanya suatu hubungan diantara negara-negara, yang terbatas pada suatu wilayah tertentu. Hukum Internasional Regional tumbuh melalui hukum kebiasaan. 
    • Hukum Internasional Khusus, yaitu suatu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian atau konvensi internasional. 

    Semoga bermanfaat.

    Friday, March 20, 2020

    Prinsip Dan Asas Otonomi Daerah

    Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 

    Berkaitan dengan urusan pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal, yaitu :
    • urusan pemerintahan absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    • urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
    • urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

    Sedangkan urusan pemerintahan konkuren dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    • urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
    • urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
    Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

    Prinsip Otonomi Daerah. Terdapat beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa prinsip tersebut adalah :
    • Prinsip otonomi daerah nyata, yaitu prinsip otonomi daerah di mana daerah otonom otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada, yang berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
    • Prinsip otonomi daerah bertanggung jawab, yaitu prinsip otonomi di mana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah dimaksud dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
    • Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya, yaitu prinsip otonomi di mana daerah mendapatkan kewenangan dalam hal mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. 

    Asas Otonomi Daerah. Yang dimaksud dengan aasa otonomi daerah adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Beberapa asas otonomi daerah adalah :

    1. Asas Desentralisasi.
    Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan wilayahnya sendiri. 
    Asas desentralisasi mempunyai beberapa kelebihan, yaitu :
    • membantu pemerintah pusat dalam mengurus negara dengan sebagian tugas pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintahan daerah.
    • Pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di daerahnya dengan cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
    Selain mempunyai kelebihan, asas desentralisasi juga mempunyai kekurangan, yaitu :
    • dapat timbul keegoisan untuk mengembangkan daerahnya sendiri.
    • struktur pemerintahan akan menjadi lebih rumit, karena adanya berbagai macam perbedaan dan tingkatan koordinasi antar daerah.
    • Anggaran belanja negara dapat membengkak dikarenakan adanya kesenjangan anggaran belanja antar daerah.
    Asas desentralisasi ini banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

    2. Asas Dekonsentrasi.
    Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
    Asas dekonsentrasi hanya memberikan wewenang pada sektor administrasi, tidak ada pelimpahan wewenang dalam sektor politik, yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Adanya asas dekonsentrasi ini dapat :
    • mempermudah kinerja pemerintahan pusat dalam mewujudkan target dengan lebih baik.
    • mempermudah menyelesaikan suatu masalah di suatu daerah dengan cepat.
    Asas dekonsentrasi mempunyai beberapa kelebihan, yaitu sebagai berikut :
    • menjaga kesatuan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah karena adanya sistem politik di dalam daerah.
    • dapat mengatur serta mengawasi perangkat pelaksana dekonsentrasi.
    • pengawasan serta komunikasi langsung antara rakyat dan pemerintahan pusat dapat dilakukan lebih intens.

    3. Asas Tugas Pembantuan.
    Asas tugaspPembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 
    Dengan adanya asas tugas pembantuan ini akan memberikan keuntungan kepada negara serta memudahkan pemerintahan dan dapat menjaga hubungan antara pemerintah pusat dan pemeintah daerah. Setiap tugas yang diberikan pemerintahan pusat yang ditujukan kepada pemerintahan daerah harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

    Hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam konsep otonomi daerah, tidak menjadikan pemerintah daerah berdaulat sendiri tetapi tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat. Di Indonesia dengan wilayahnya yang begitu luas, yang terdiri dari lautan dan banyak pulau,  pelaksanaan otonomi daerah semata-mata untuk mempermudah pengawasan serta pengaturan daerah-daerah oleh pemerintah pusat, disamping untuk memperlancar jalannya pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.  

    Semoga bermanfaat.

    Saturday, February 29, 2020

    Urusan Pemerintahan Konkuren Sebagai Dasar Pelaksanaan Otonomi Daerah

    Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah, sebagai landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :


    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilaukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
    Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.

    Urusan Pemerintahan Konkuren. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :

    1. Urusan Pemerintahan Wajib.
    Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas :
    • urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
    • urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
    Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar, yang meliputi :
    • pendidikan.
    • kesehatan.
    • pekerjaan umum dan penataan ruang.
    • perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
    • ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
    • sosial.
    Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar, yang meliputi :
    • tenaga kerja.
    • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
    • pangan.
    • pertahanan.
    • lingkungan hidup.
    • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    • permberdayaan masyarakat desa.
    • pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
    • perhubungan.
    • komunikasi dan informatika.
    • koperasi, usaha kecil, dan menengah.
    • penanaman modal.
    • kepemudaan dan olah raga.
    • statistik.
    • persandian.
    • kebudayaan.
    • perpustakaam.
    • kearsipan.
    2. Urusan Pemerintahan Pilihan. 
    Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Urusan pemerintahan pilihan tersebut meliputi :
    • kelautan dan perikanan.
    • pariwisata.
    • pertanian.
    • kehutanan.
    • energi dan sumber daya mineral.
    • perdagangan.
    • perindustrian.
    • transmigrasi.
    Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu :
    • prinsip akuntabilitas, yaitu penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh suatu penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
    • prinsip efisiensi, yaitu urusan pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
    • prinsip eksternalitas, yaitu penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
    • prinsip kepentingan strategis nasional, yaitu penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi :

    1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, meliputi :
    • urusan pemeritahan yang lokasinya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
    • urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
    • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
    • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
    • urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
    2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, meliputi :
    • urusan pemeritahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah propinsi.
    3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, meliputi :
    • urusan pemeritahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
    • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
    Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : 
    • menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, yaitu berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan daerah.
    • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
    Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan :
    • sendiri oleh pemerintah pusat.
    • dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
    • dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.
    Pemerintah daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah propinsi diselenggarakan :
    • sendiri oleh daerah propinsi.
    • dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • dengan cara menugasi desa.
    Sedangkan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada desa, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 
    Semoga bermanfaat.

    Monday, August 19, 2019

    Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli

    Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu sengketa antara dua orang atau lebih yang berbeda kewarganegaraan.


    Dalam Hukum Perdata Internasional akan dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

    1. yurisdiksi atau domisili hukum mana sengketa akan diselesaikan
    2. hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut
    3. bagaimana penegakan terhadap hukum asing
    Istilah Hukum Perdata Internasional sendiri di beberapa negara mempunyai penyebutan yang beragam, seperti :

    1. Internationaal Privaatrecht di Belanda.
    2. Internationales Privatrecht di Jerman.
    3. Droit International Privee di Perancis.
    Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli. Sebagaimana kajian bidang hukum yang lain, Hukum Perdata Internasional juga mempunyai pemahaman dan pengertian yang berbeda di antara para ahli. Pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
    2. Sidarta Gautama, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga negara) pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan (kuasa, tempat yang pribadi) soal-soal.
    3. Bayu Seto, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah dan/atau aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yag mengandung unsur-unsur transnasional atau unsur-unsur ekstrateritorial.
    4. Masmuim, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar di dalam lebih dari satu negara.
    5. R.H. Graveson, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (hukum asing)  untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing. R.H. Graveson menyebut Hukum Perdata Internasional dengan Conflict of Laws (Hukum Perselisihan).
    6. Van Brakel, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hukum internasional. 
    Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum.  Fungsi titik taut dalam Hukum Perdata Internasional adalah untuk mengaitkan pokok perkara yang terjadi dengan sistem hukum tertentu.

    setiap situasi dan fakta berisi unsur-unsur yang bila dikaitkan oleh sistem Hukum Perdata Internasional tertentu dapat membantu untuk menentukan sistem hukum apa yang harus digunakan atau dapat digunakan untuk mengatur situasi faktual yang dimaksud. 

    Titik taut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

    1. titik taut primer, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional.
    2. titik taut sekunder, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, atau disebut sebagai titik taut penentu.  
    Jenis Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Dalam Hukum Perdata Internasional dikenal beberapa jenis titik taut, diantaranya adalah :
    • kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan.
    • domisili tempat tinggal atau tempat asal orang atau badan hukum.
    • tempat suatu benda.
    • bendera kapal.
    • tempat pembuatan hukum dilakukan  (locus actus).
    • tempat timbulnya akibat perbuatan hukum atau tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis).
    • tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara atau gugatan diajukan (locus forum).
    Sedangkan menurut Prof. Chan, terdapat beberapa titik taut yang dianggap penting, yaitu :
    • kewarganegaraan dari pihak-pihak yang berperkara (nationality).
    • hukum dari tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).
    • hukum di tempat benda tetap berada (lex kei sitae).
    • tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak (locus contractus atau locus solution).
    Penyelesaian Perkara Yang Berkaitan Dengan Hukum Perdata Internasional. Menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
    • titik taut apa saja yang dipilih oleh sistem Hukum Internasional tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang bersangkutan.
    • berdasarkan sistem hukum manakah di antara pelbagai sistem hukum yang sama atau yang ada hubungannya dengan perkara, titik taut tersebut akan ditentukan. Hal ini perlu diperhatikan karena faktor-faktor atau istilah-istilah yang sama mungkin secara teoritis diberi penafsiran yang berbeda di dalam berbagai sistem hukum.
    • menetapkan bagaimana perkara tersebut dibatasi oleh sistem hukum yang akan diberlakukan (lex causae).
    Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut di atas, suatu perkara dalam Hukum Perdata Internasional dapat diputuskan.

    Semoga bermanfaat.

    Sunday, August 18, 2019

    Unsur-Unsur Dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional, Serta Sumber Hukum Perdata Internasional

    Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika terjadi peristiwa atau hubungan antara warga negara yang berbeda pada satu waktu tertentu. Sedangkan Mochtar Kusumaatmaja menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.


    Hukum Perdata Internasional tidak termasuk dalam klasifikasi Hukum Publik Internasional, sebagaimana halnya Hukum Kejahatan Internasional. Banyak ahli menyebutkan bahwa materi Hukum Perdata Internasional merupakan bidang kajian hukum yang mengalami pertentangan di dalam istilah itu sendiri atau contradiction inter minenis. Hal tersebut dikarenakan :
    • penggunaan istilah Hukum Perdata Internasional, padahal ia bersifat keperdataan atau privat.
    • seringnya istilah Hukum Perdata Internasional diikuti dengan term negara, misalnya : Hukum Perdata Internasional Indonesia. Dengan adanya term suatu negara tertentu menunjukkan bahwa hal tersebut hanya menyangkut dalam negeri suatu negara saja, bukan luar negeri.
    Penggunaan term "internasional" dalam Hukum Perdata Internasional, hanyalah menunjukkan bahwa Hukum Perdata Internasional mengandung unsur luar negeri atau terdapat unsur asing (foreign element), maksudnya adalah bahwa bukan sumbernya yang bersifat internasional tetapi hubungannya adalah internasional.

    Unsur-Unsur Hukum Perdata Internasional. Terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata Internasional. Unsur-unsur dimaksud adalah :
    • orangnya yang asing.
    • tempat dilakukannya suatu tindakan.
    • tempat letaknya barang.
    • tempat dilangsungkannya perbuatan.
    Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional. Ruang lingkup kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional di setiap negara berbeda. Sebagai contoh :
    • di Inggris, Hukum Perdata Internasional di samping mengatur hubungan antara orang Skot (sistem hukum Skotlandia yang lebih condong pada hukum Belanda) dengan orang Inggris, juga mencakup kaedah-kaedah hukum antar agama.
    • di Amerika Serikat, Hukum Perdata Internasional mencakup hubungan antara orang-orang dari negara bagian yang berbeda, orang kulit putih dengan orang kulit hitam, serta warga negara Amerika dengan warga negara asing.
    Dari hal tersebut di atas menunjukkan bahwa ruang lingkup Hukum Perdata Internasional merupakan hukum nasional. Sebagaimana pendapat dari Gouw Giok Siong (Sidarta Gautama) dan Schnitzer yang menyebutkan bahwa Hukum Perdata Internasional bukan merupakan hukum internasional melainkan hukum nasional.

    Sedangkan berdasarkan daya keberlakuannya, ruang lingkup Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memiliki unsur luar negeri atau asing).

    Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia. Aturan-aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Hubungan Internasional belum terkodifikasikan. Sumber Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih bersumber pada ketentuan yang diatur dalam Algemeene Bepallingen van Wetgevings atau AB yang merupakan Peraturan Umum tentang Perundang-undangan, terutama ketentuan :
    • Pasal 16 AB : "semua warga negara Indonesia di manapun dia berada di luar negeri, dia membawa hukum status personilnya" (statuta personalia), atau dengan kata lain status dan wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya (lex patriae).
    • Pasal 17 AB : "terhadap benda yang tidak bergerak berlakulah hukum di mana benda itu berada" (statuta reel/realia), atau dengan kata lain berkaitan dengan benda-benda tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex resital).
    • Pasal 18 AB : "bentuk prosedur atau tata cara dilakukannya suatu perbuatan hukum di luar negeri oleh orang Indonesia berlaku hukum tempat di mana perbuatan itu dilakukan" (statuta mixta/campuran), atau dengan kata lain statuta campuran merupakan bentuk tindakan hukum yang dinilai menurut hukum di mana tindakan itu dilakukan (locus regit actum).
    Ketiga pasal tersebut di atas merupakan ketentuan penunjuk, karena menunjuk kepada suatu sistem tertentu, baik hukum nasional maupun hukum asing. Ketika aturan dimaksud menunjuk hukum asing yang diberlakukan, sedangkan dirasa bahwa hukum asing tersebut kurang sesuai dengan cita-cita hukum di Indonesia, maka guna menjamin kepastian hukum, pembuat undang-undang membuat peraturan sendiri yang langsung menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu. Ketentuan seperti itu disebut ketentuan mandiri atau own rule. Dengan demikian, dalam Hukum Perdata Internasional terdapat dua ketentuan, yaitu :
    • ketentuan penunjuk.
    • ketentuan mandiri.
    Selain ketiga pasal dalam AB tersebut, Hukum Perdata Internasional di Indonesia juga bersumber pada :
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
    • Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974.
    • Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria.
    • Konvensi-konvensi internasional tentang Hukum Perdata Internasional yang telah diratifikasi.
    • Yurisprudensi.
    Dari hal-hal yang disebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
    • Hukum Perdata Internasional merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
    • Dalam perkembangannya, sumber hukum dari Hukum Perdata Internasional dapat ditemukan dalam sumber hukum nasional maupun sumber hukum internasional.
    • perkara dalam Hukum Perdata Internasional selalu bersifat internasional atau ekstrateritorial.
    Semoga bermanfaat.