Monday, August 19, 2019

Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu sengketa antara dua orang atau lebih yang berbeda kewarganegaraan.


Dalam Hukum Perdata Internasional akan dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

  1. yurisdiksi atau domisili hukum mana sengketa akan diselesaikan
  2. hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut
  3. bagaimana penegakan terhadap hukum asing
Istilah Hukum Perdata Internasional sendiri di beberapa negara mempunyai penyebutan yang beragam, seperti :

  1. Internationaal Privaatrecht di Belanda.
  2. Internationales Privatrecht di Jerman.
  3. Droit International Privee di Perancis.
Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli. Sebagaimana kajian bidang hukum yang lain, Hukum Perdata Internasional juga mempunyai pemahaman dan pengertian yang berbeda di antara para ahli. Pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
  2. Sidarta Gautama, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga negara) pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan (kuasa, tempat yang pribadi) soal-soal.
  3. Bayu Seto, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah dan/atau aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yag mengandung unsur-unsur transnasional atau unsur-unsur ekstrateritorial.
  4. Masmuim, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar di dalam lebih dari satu negara.
  5. R.H. Graveson, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (hukum asing)  untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing. R.H. Graveson menyebut Hukum Perdata Internasional dengan Conflict of Laws (Hukum Perselisihan).
  6. Van Brakel, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hukum internasional. 
Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum.  Fungsi titik taut dalam Hukum Perdata Internasional adalah untuk mengaitkan pokok perkara yang terjadi dengan sistem hukum tertentu.

setiap situasi dan fakta berisi unsur-unsur yang bila dikaitkan oleh sistem Hukum Perdata Internasional tertentu dapat membantu untuk menentukan sistem hukum apa yang harus digunakan atau dapat digunakan untuk mengatur situasi faktual yang dimaksud. 

Titik taut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. titik taut primer, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional.
  2. titik taut sekunder, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, atau disebut sebagai titik taut penentu.  
Jenis Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Dalam Hukum Perdata Internasional dikenal beberapa jenis titik taut, diantaranya adalah :
  • kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • domisili tempat tinggal atau tempat asal orang atau badan hukum.
  • tempat suatu benda.
  • bendera kapal.
  • tempat pembuatan hukum dilakukan  (locus actus).
  • tempat timbulnya akibat perbuatan hukum atau tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis).
  • tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara atau gugatan diajukan (locus forum).
Sedangkan menurut Prof. Chan, terdapat beberapa titik taut yang dianggap penting, yaitu :
  • kewarganegaraan dari pihak-pihak yang berperkara (nationality).
  • hukum dari tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).
  • hukum di tempat benda tetap berada (lex kei sitae).
  • tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak (locus contractus atau locus solution).
Penyelesaian Perkara Yang Berkaitan Dengan Hukum Perdata Internasional. Menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
  • titik taut apa saja yang dipilih oleh sistem Hukum Internasional tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang bersangkutan.
  • berdasarkan sistem hukum manakah di antara pelbagai sistem hukum yang sama atau yang ada hubungannya dengan perkara, titik taut tersebut akan ditentukan. Hal ini perlu diperhatikan karena faktor-faktor atau istilah-istilah yang sama mungkin secara teoritis diberi penafsiran yang berbeda di dalam berbagai sistem hukum.
  • menetapkan bagaimana perkara tersebut dibatasi oleh sistem hukum yang akan diberlakukan (lex causae).
Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut di atas, suatu perkara dalam Hukum Perdata Internasional dapat diputuskan.

Semoga bermanfaat.

Comments


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)