Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Negara. Show all posts

Thursday, February 18, 2021

Pengertian Negara Kesatuan, Ciri-Ciri, Bentuk, Serta Kelebihan Dan Kekurangan Negara Kesatuan

Negara kesatuan atau unitary state merupakan negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan sub-nasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Atau dengan kata lain, negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan sangat bertolak belakang dengan negara federal.

Pengertian Negara Kesatuan Menurut Para Ahli. Selain dari pengertian negara kesatuan tersebut, terdapat pula pengertian negara kesatuan menurut pendapat para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Soepomo, berpendapat  bahwa negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang paling ideal dan sejalan dengan kondisi kebangsaan Indonesia.
  • C.S.T. Kansil, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdalat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
  • Muhammad Yamin, berpendapat bahwa negara kesatuan atau unitarisme adalah suatu sistem yang menghendaki satu negara yang bersatu atas dasar kesatuan yang dijalankan secara otonomi di daerah dalam pembagian kekuasaan yang dilakukan secara adil dan berdasarkan keharusan administrasi dan kepentingan.
  • Miriam Budiharjo, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana terdapat ikatan serta integrasi paling kokoh.
  • Abu Daud Busroh, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang tidak tersusun dari beberapa negara atau negara yang bersifat tunggal dan tidak terdapat negara lain yang tergabung dalam negara tersebut.
  • Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, berpendapat bahwa negara kesatuan adalah suatu negara yang hanya tersusun dari satu negara saja dan tidak terdapat negara lain di dalamnya. 
  • C.F. Strong, berpendapat bahwa negara kesatuan atau unitarisme adalah bentuk dari negara berdaulat yang hanya memiliki satu kekuasaan tertinggi yaitu pemerintah pusat.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan. Secara umum, negara kesatuan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
  • hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (parlemen).
  • hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. 
  • wilayah negara terdiri atas daerah-daerah.
  • menganut dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dari pusat dan sistem desentralisasi dari daerah.

Bentuk Negara Kesatuan. Terdapat dua bentuk negara kesatuan, yaitu :

1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisai, yaitu suatu bentuk negara kesatuan di mana segala sesuatu dalam negara tersebut langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya bertugas melaksanakannya saja tanpa diberikan kewenangan.
  • pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan dewan kabinet.
  • kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah pusat untuk membuat dan memutuskan kebijakan, sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan.
* Kelebihan bentuk negara kesatuan dengan sentralisasi adalah :
  • adanya kesamaan peraturan di seluruh daerah negara, sehingga akan membawa corak kesederhanaan hukum.
  • lebih menjamin stabilitas nasional.
  • dapat mengendalikan kemajuan setiap daerah dalam negara tersebut.
  • penyelenggaraan negara lebih sederhana dan biayanya lebih murah.
  • penghasilan daerah daat disebarkan ke seluruh negara.
* Kelemahan bentuk negara kesatuan dengan sentralisasi adalah :
  • Semua peraturan berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh daerah dalam negara, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan : 1. ketidak-sesuaian peraturan yang berlaku dengan kondisi daerah-daerah di dalam wilayah negara yang sangat beragam. 2. rakyat di daerah tidak dapat kesempatan untuk ikut serta memikirkan dan bertanggung jawab terhadap daerahnya sendiri, yang hal tersebut sangat bertentangan dengan perkembangan demokrasi.
  • Banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan sebagaimana mestinya oleh pemerintah pusat sebagai akibat terlalu banyaknya permasalahan yang harus dihadapi oleh pemerintah pusat.

2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu suatu bentuk negara di mana terjadi penyerahan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi daerah), atau dengan kata lain kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) atau disebut daerah swatantra. Kebijakan dan kekuasaan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak mutlak, ada pembatasan-pembatasan tertentu. Sebagai contoh, hal yang berkaitan dengan hukum, keamanan, dan beberapa kebijakan strategis masih diurus secara terpusat tapi ada pendelegasian atau pelimpahan wewenang kepada daerah. Pelimpahan wewenang inilah yang menghasilkan otonomi. Sehingga daerah otomoni dapat diartikan sebagai bentuk kebebasan masyarakat yang tinggal di daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. 

Kelebihan Bentuk Negara Kesatuan. Dibandingan dengan bentuk negara lain, secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai kelebihan diantaranya sebagai berikut :
  • secara struktural lebih sederhana.
  • relatif lebih stabil.
  • mengurangi timbulnya gerakan sparatisisme, karena pemerintahan dikendalikan dari pusat.
  • kekurangan tenaga ahli di daerah dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
  • adanya kemungkinan terjadinya pemerataan dalam berbagai bidang yang terdapat di seluruh wilayah negara.
  • koordinasi pemerintah pusat dan kepala daerah berada dalam satu instruksi sehingga akan memudahkan dalam penyelesaian masalah.
  • biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan perekonomian relatif lebih murah.
  • negara dapat mengendalikan terjadinya penyalah-gunaan wewenang pada suatu daerah.
  • meminimalisir adanya konflik masyarakat yang berkaitan dengan pemilihan pejabat.

Kekurangan Bentuk Negara Kesatuan. Dibandingkan dengan bentuk negara lain, secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai kekuarangan diantaranya sebagai berikut :
  • daerah tidak mempunyai banyak kewenangan untuk berbuat sesuatu karena adanya pembatasan dari pemerintah pusat.
  • kurangnya perhatian pada suatu daerah dan kurang menonjolnya suatu daerah tertentu dikarenakan  negara hanya mengutamakan kesatuan.
  • pemerataan tidak akan terjadi mana kala negara salah dalam mengimplementasikan kebijakannya.

Di negara kesatuan, satuan sub-nasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan sub-nasional tersebut dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Walaupun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat diselenggarakan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, namun pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa. Pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.

Semoga bermanfaat.

Monday, August 12, 2019

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan Dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perjalanannya, Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tersebut telah mengalami berberapa kali perubahan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Perubahan pertama kali adalah dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7), Pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Pengertian Otonomi Daeran Menurut Para Ahli. Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pengertian dari otonomi daerah juga dikemukakan oleh banyak ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Kansil, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak, kewenangan, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Logeman, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
  • Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerahnya sendiri, di mana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  • Ateng Syarifuddin, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas di mana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • F. Sugeng Istianto, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  • Benyamin Hoesein, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara yang secara informal berada di luar pemerintahan pusat.
  • Widjaja, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintahan supaya cita-cita mayarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
  • Sunarsip, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mariun, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
  • Vincent Lemius, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administrasi yang sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Philip Mahwood, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Secara umum, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan keadilan sosial secara nasional, mendorong pemberdayaan masyarakat di daerah, dan menumbuhkan ekonomi daerah. Secara khusus, tujuan dari otonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang, yaitu :
  • dalam bidang politik, tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan adanya peningkatan dalam hal pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak bagi kepentingan masyarakat umum.
  • dalam bidang ekonomi, tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia seutuhnya sehingga kesejahteraan masyarakat setempat dapat menjadi lebih baik, serta untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut.
  • dalam bidang administratif, tujuan dari otonomi daerah adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya daerah menjadi lebih efektif dan memberikan peluang kepada masyarakat daerah tersebut untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah. Beberapa manfaat dilaksanakannya otonomi daerah diantaranya adalah sebagai berikut :
  • agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena, pemerintahan tidak saja diselenggarakan oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
  • dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hal ini disebabkan oleh keinginan masyarakat di daerah yang ingin menampilkan keunggulan daerahnya, sehingga mendorong meningkatnya daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah.
  • memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
  • meningkatkan pengawasan kegiatan masyarakat di daerah.
  • meningkatkan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Pada prinsipnya, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah otonom tersebut, serta membuat daerah untuk dapat lebih memusatkan dirinya dalam pengembangan potensi daerah yang ada.

Semoga bermanfaat.

Sunday, August 11, 2019

Pengertian Amandemen, Prosedur Dan Tahapan Amandemen, Serta Amandemen Undang Undang Dasar Tahun 1945

Amandemen, secara etimologi berasal dari serapan bahasa Inggris, yaitu "amandment" yang berarti perubahan. Secara umum, amandemen dapat diartikan sebagai suatu perubahan, baik berupa penambahan atau penghapusan, terhadap dokumen resmi guna penyempurnaan. Amandemen biasanya berkaitan dengan perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemem diartikan sebagai :
  1. proposal untuk perubahan hukum sedang dibahas di DPR dan lain-lain.
  2. penambahan pada bagian yang sudah ada.
Sedangkan menurut Hukum Tata Negara, yang dimaksud dengan amandemen adalah suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. 

Pada prinsipnya, amandemen harus dipahami sebagai :
  • suatu bentuk perubahan, baik itu penambahan atau penghapusan, pada sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan dilekatkan pada naskah yang bersangkutan. 
  • bukan sekedar penyisipan kata-kata atau perihal baru dalam naskah aslinya.
  • bukan merupakan penggantian dari naskah asli, karena mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan suatu konstitusi baru yang mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara maupun bentuk pemerintahan.

Prosedur Amandemen. Menurut K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul "Modern Constitutions" menjelaskan bahwa konstitusi dapat diubah dengan melalui empat kemungkinan, yaitu :
  • some primary forces atau terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer.
  • formal amandement atau konstitusi mengatur adanya perubahan.
  • judicial interpretation atau penafsiran secara hukum.
  • usage and convention atau kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Tujuan Amandemen. Secara umum, tujuan suatu negara mengadakan amandemen konstitusi-nya diantara adalah sebagai berikut :
  • Untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan jaman. Amandemen konstitusi berperan untuk menyesuaikan hukum dasar suatu negara terhadap kondisi perkembangan jaman. Perkembangan atau kemajuan jaman tidak lekang dari perubahan sosial masyarakat di dalamnya, sebagaimana melihat persan Indonesia dalam hubungan internasional yang semakin mengalami progres dari masa ke masa.
  • Untuk memberikan solusi atau solusi untuk masalah yang dihadapi atau akan dihadapi suatu negara. Masalah yang dihadapi suatu negara tentu akan berubah seiring waktu. Amandemen konstitusi yang diusulkan diharapkan dapat memberikan solusi untuk masalah yang dihadapi oleh negara tersebut. 

Amandemen Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen UUD 1945). Amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai upaya untuk penyempurnaan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada. Amandemen UUD 1945 bukan bermaksud untuk mengganti dasar negara, bentuk negara, atau bentuk pemerintahan. 

Amandemen Undang-Undang Dasar diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang merupakan tahapan dari amandemen UUD 1945. Berikut adalah bunyi dari Pasal 37 UUD 1945.
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan hukum yang perlu dilakukan, yaitu :
  • Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR.
  • Dalam amandemen UUD 1945, prosedur sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggotanya (quorum).
  • Keputusan terkait perubahan UUD 1945 adalah sah, ketika disetujui oleh sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

Dalam perjalanannya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu :
  • Amandemen I, dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999. Dasar dari amandemen adalah Sidang Umum MPR tanggal 14 - 21 Oktober 1999. Amandemen I tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 5, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Pasal 21. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang pertama adalah berkaitan pergeseran kekuasaan eksekutif, yaitu presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen.
  • Amandemen II, dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen II tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26,27, Pasal 28A - 28I, 30, 36A, 36B, dan Pasal 36C. Selain terhadap pasal, juga terjadi amandemen terhadap Bab, yaitu : Bab IXA, X, XA, XII, dan Bab XV. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang kedua adalah lebih kepada adanya perubahan pada pemerintah daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, lagu kebangsaan, dan lambang negara Indonesia. 
  • Amandemen III, dilakukan pada melalui Sidang Tahunan MPR pada tahun 2001. Amandemen III tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23E, 23F, 23G, 24A, 24B, dan Pasal 24C. Selain itu juga terjadi amandemen terhadap Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang ketiga adalah berkaitan dengan perubahan kewenangan MPR, Kepresidenan, kekuasaan kehakiman, keuangan negara, impeachment, serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.
  • Amandemen IV, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen IV tersebut merubah beberapa pasal, yatu : Pasal 2, 3, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, dan Pasal 34. Selain itu juga melakukan amandemen terhadap Bab XIII dan Bab XIV. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang keempat adalah membahas mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasoinal Indonesia, dan kesejahteraan sosial. Selain itu amandemen IV juga membahas tentang DPD adalah bagian dari MPR, pergantian presiden, pernyataan perang dan damai serta perjanjian dengan negara lain.

Tujuan Amandemen UUD 1945. Dari apa yang dijelaskan di atas, maka dapat dikatakan bahwa Amandemen UUD 1945 mempunyai tujuan sebagai berikut :
  • untuk menyempurnakan UUD 1945 yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkebangan jaman.
  • untuk penyesuaian dan mengantarkan bangsa Indonesia menuju perubahan yang lebih baik dalam berbagai bidang dan merujuk pada kepentingan rakyat.

Fungsi Amandemen UUD 1945. Pada prinsipnya amandemen UUD 1945 berfungsi untuk menyempurnakan aturan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkaitan dengan : 
  • tatanan negara.
  • penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern.
  • jaminan terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  • jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
  • jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi dasar atau pondasi dari seluruh komponen negara dan perilaku bangsa Indonesia. Seluruh produk hukum dan selutuh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumber pada UUD 1945 yang menempati posisi tertinggi dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Semoga bermanfaat.

Tuesday, August 6, 2019

Jenis Dan Fungsi Ideologi

Ideologi dapat diartikan sebagai sekumpulan ide, gagasan, ajaran, serta keyakinan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan. Sedangkan menurut Ramlan Surbakti, ideologi dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  1. secara fungsional, ideologi merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
  2. secara struktural, ideologi merupakan sistem pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Ideologi mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :
  • bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanan.
  • bidang sosial.
  • bidang kebudayaan.
  • bidang keagamaan.

Faktor Yang Mempengaruhi Ideologi. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi suatu ideologi, faktor-faktor tersebutb diantaranya adalah :
  • ekonomi sebagai basisnya.
  • kelas yang berkuasa.
  • kekuasaan represif.
  • sesuatu yang berlawanan dengan kebenaran sejati.

Jenis Ideologi. Terdapat banyak ideologi yang ada di dunia ini. Namun demikian, berdasarkan sifatnya, ideologi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu : 

1. Ideologi Terbuka.
Ideologi terbuka merupakan suatu keyakinan atau pandangan dalam masyarakat yang bersifat terbuka, tidak memaksa, dan tidak menuntut. Suatu pemikiran ide atau gagasan yang berasal dari proses demokratis. Ideologi terbuka adalah suatu pedoman yang dijadikan landasan bertingkah laku dengan karakteristik menerima suatu perubahan. Suatu bentuk keyakinan yang senantiasa berkembang disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  • Contoh ideologi terbuka adalah Pancasila. Nilai-nilai dari Pancasila yang menjadi keyakinan masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku berbangsa dan bernegara dalam beberap koridor dikatakan memiliki ciri-ciri sebagai ideologi terbuka. Hal tersebut terlihat dalam hal aturan hukum yang berlaku, yang selalu berubah untuk disesuaikan dengan kondisi perkembangan jaman.

2. Ideologi Tertutup.
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem keyakinan atau pandangan dalam masyarakat yang bersifat lekat untuk tidak menerima suatu perubahan dan pengaruh apapun dari luar lingkungan kelompoknya. Ideologi tertutup menunjukkan bahwa ideologi yang dilaksanakan cenderung bersifat kaku dan tetap. 
  • Contoh ideologi tertutup adalah keyakinan dari beberapa suku di Indonesia, seperti suku Baduy Dalam, yang tidak menerima perubahan dari luar dan memilih terisolir dari perkembangan jaman.

Selain berdasarkan sifatnya tersebut, masih terdapat banyak macam ideologi yang dianut oleh suatu negara di dunia ini, di mana antara satu negara dengan negara lain menganut ideologi yang berbeda. Beberapa macam ideologi suatu negara yang dikenal diantaranya adalah :

1. Pancasila.
Pancasila merupakan suatu ideologi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila berasal dari kata "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti asas atau prinsip. Sehingga Pancasila dapat diartikan sebagai lima asas atau prinsip yang digunakan sebagai pedoman berperilaku bangsa Indonesia. Lima asas atau prinsip tersebut adalah :
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Facisme.
Facisme merupakan suatu paham yang mempunyai ciri utama mengagungkan kekuasaan tanpa adanya sistem demokrasi, di mana menurut paham ini kehidupan bernegara harus diatur oleh satu golongan saja. Facisme menumbuhkan rasa nasionalisme yang sangat fanatik dan penguasa yang otoriter. Paham facis mempunyai tujuan pembentukan tatanan baru di bawah satu golongan berkepentingan.

3. Marxisme.
Marxisme merupakan suatu paham dengan penerapan ide atau gagasan yang berpegang teguh pada kesamaan hak segala lapisan dan golongan masyarakat. Marxisme lebih mengutamakan pada kesamaan yang diperoleh oleh semua masyarakat, dan mengesampingkan hak pribadi. Paham ini diperkenalkan oleh Karl Marx sebagai bentuk penentangan terhadap ideologi kapitalis yang cenderung mementingkan satu golongan saja. Dalam praktek bernegara, Marxisme dikenal juga dengan Komunisme.

4. Sosialisme.
Sosialisme merupakan suatu paham dengan ide utama adalah kesetaraan sosial, di mana pemerintah memiliki peran yang dominan atas individu. Paham ini hanya berfokus pada tujuan ekonomi. Dalam paham sosialisme, tidak ada pengakuan atas hak milik pribadi.

5. Kapitalisme.
Kapitalisme merupakan suatu paham dengan ide utama adalah kebebasan individu untuk melakukan akumulasi kapital individual. Penerapan paham ini hanya menitikberatkan pada satu golongan, Salah satu pihak menjadi lebih berkuasa terhadap negara, atau dengan kata lain penerapan paham ini hanya akan memberikan keuntungan besar pada golongan penguasa saja. Dalam paham kapitalisme, negara tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam upaya memperkaya diri yang dilakukan oleh seseorang.

6. Liberalisme.
Liberalisme merupakan suatu paham dengan ide utama adalah kebebasan individu dalam menjunjung tinggi kesetaraan di dalam masyarakat suatu negara. Liberalisme diartikan sebagai paham yang bebas, di mana kontrol dari pelaksanaan paham ini dibebankan pada setiap diri individu. Menekankan pada kesamaan hak dan kewajiban setiap masyarakat tanpa dibedakan. Dalam paham liberalisme, hak-hak dasar setiap orang harus dilindungi oleh negara. Dalam praktek bernegara, pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas dalam penerapan paham liberalisme.

7. Nasionalisme.
Nasionalisme merupakan suatu paham dengan ide utama adalah kesadaran dan semangat cinta tanah air dan bangsa yang ditunjukan melalui sikap individu dan masyarakat. Paham ini bersumber pada semangat kebangsaan yang tinggi. Paham nasionalis menjadikan kepentingan negara di atas segalanya. Perbedaan suku, agama, budaya, dan latar belakang tidak ditonjolkan tapi dilebur dalam satu kesamaan rasa nasionalis untuk mencapai tujuan yaitu cita-cita nasional.

8. Feminisme.
Feminisme merupakan suatu paham dengan ide utama adalah perjuangan kesataraan hak dan tanggung jawab bagi perempuan dalam bidang politik, ekonomi, budaya, ruang pribadi maupun ruang publik.

Fungsi Ideologi. Ideologi menjadi landasan berpikir dan cara pandang seseorang dalam menafsirkan dan memahami lingkungannya. Suatu ideologi dapat menentukan secara konkrit tindakan seseorang dalam kehidupan sosialnya.  Secara umum, ideologi mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • sumber inspirasi norma dan nilai sosial.
  • sebagai pemandu tindakan sosial seseorang dalam bermasyarakat.
  • sebagai motivasi dalam usahanya untuk mencapai tujuan.
  • sebagai panduan seseorang dalam menemukan identitas dirinya.

Ideologi merupakan suatu bentuk visi yang komprehensif, sebagai cara pandang terhadap semua hal secara umum dan beberapa arah filosofi yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang mayoritas atau golongan kelas dominan pada seluruh anggota masyarakat.

Semoga bermanfaat.

Pengertian Ideologi

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, istilah ideologi sangat akrab terdengar di telinga. Ideologi, secara umum dapat diartikan sebagai suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan, serta kepercayaan yang bersifat sistematis dengan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy, seorang ahli filsafat dari Perancis pada tahun 1792. Kata ideologi berasal dari bahasa Perancis yaitu "ideologie", yang merupakan serapan dari bahasa Yunani, yaitu "ideos" atau "ideo" yang berarti ide atau gagasan, dan "logos" atau "logie" yang berarti ilmu atau pengetahuan. Destutt de Tracy menggunakan kata "ideologie" dalam pengertian etimologisnya, yaitu ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi diartikan sebagai :
  1. kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
  2. cara berpikir seseorang atau suatu golongan.
  3. paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik.

Sedangkan dalam "The American Heritage" dan "Dictionary og the English Language", ideologi diartikan sebagai :
  1. sekumpulan ide yang mencerminkan kebutuhan-kebutuhan, harapan dan tujuan sosial dari individu, kelompok, golongan atau budaya.
  2. sekumpulan ajaran atau kepercayaan yang membentuk dasar-dasar politik, ekonomi, dan sistem-sistem yang lain.

Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli. Selain dari pengertian tentang ideologi tersebut di atas, banyak ahli yang juga mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan ideologi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Ali Syariati, berpendapat bahwa ideologi adalah suatu keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau ras tertentu.
  • Gunawan Setiardjo, berpendapat bahwa ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan  aturan-aturan dalam kehidupan.
  • Mubyarto, berpendapat bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa tersebut.
  • Alfian, berpendapat bahwa ideologi adalah sebuah pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan juga mendalam mengenai bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara morak dianggap benar dan juga adil, mengatur tingkah laku bersama dalam beragam segi dan bidang kehidupan.
  • Ramlan Surbakti, berpendapat bahwa ideologi dapat diartikan dalam dua pengertian yaitu : 1. secara fungsional, ideologi adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. 2. secara struktural, ideologi adalah sistem pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
  • Hafidh Shaleh, berpendapat bahwa ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.  
  • Antoine Destutt de Tracy, berpendapat bahwa ideologi adalah studi terhadap ide-ide atau pikiran tertentu.
  • C.C. Rodee, berpendapat bahwa ideologi adalah sekumpulan ide yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan juga pelakunya.
  • Machiavelli, berpendapat bahwa ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
  • Francis Bacon, berpendapat bahwa ideologi adalah sintesis pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
  • Karl Marx, berpendapat bahwa ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
  • Manfred Steger dan Paul James, berpendapat bahwa ideologi dapat diartikan sebagai : 1. sekelompok ide dan konsep yang normatif yang memiliki pola, yang merupakan representasi dari kekuatan politik yang ada. 2. peta konsep yang membantu masyarakat dalam mengarahkan kompleksnya kehidupan berpolitik dan keyakinan akan kebenaran sosial.

Istilah ideologi sangat erat kaitannya dengan berbagai bidang kehidupan manusia, diantaraya dalam bidang :
  • politik (hukum, pertahanan dan keamanan).
  • sosial.
  • kebudayaan.
  • agama.

Ideologi merupakan suatu sistem pemikiran yang abstrak, yang tidah hanya sekedar pembentukan ide, yang diterapkan pada masalah publik sehingga konsep ini menjadi intisari politik. Ideologi juga dapat dianggap sebagai visi yang luas, sebagai cara memandang segala sesuatu.

Semoga bermanfaat.