Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts

Friday, August 9, 2019

Subyek Dan Obyek Hukum Internasional

J.G. Starke dalam bukunya yang berjudul "An Introduction to International Law" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara yang bersangkutan.

Hukum Internasinal adalah hukum antar bangsa yang digunakan untuk :
  • merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar bangsa. 
  • menunjukkan kompleksitas kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.

A. Subyek Hukum Internasional. 
Subyek Hukum Internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Dapat juga dikatakan, bahwa subyek Hukum Internasional merupakan setiap negara, badan hukum (internasional), atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Para ahli Hukum Internasional pada umumnya telah sepakat bahwa yang termasuk dalam subyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :

1. Negara.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1949 mengenai Hak dan Kewajiban Negara, disebutkan bahwa kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam Hukum Internasional adalah :
  • penduduk yang tetap.
  • mempunyai wilayah atau teritorial tertentu.
  • pemerintahan yang sah.
  • kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

2. Individu.
Lahirnya Deklarasi Universal tetang Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948, yang diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan dunia, menyatakan bahwa individu adalah sebagai subyek Hukum Internasional yang mandiri. 

3. Tahta Suci Vatican.
Tahta Suci Vatican diakui sebagai subyek Hukum Internasional adalah berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Pebruari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatican, yang berisikan tentang penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut dapat dipandang sebagai :
  • pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi Hukum Internasional yang berdiri sendiri. Walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas tugas dan kewenangan suatu negara, tapi wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sudah diakui di seluruh dunia.

4. Palang Merah Internasional.
Palang Merah merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh Henry Dunant, yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Pada awalnya Palang Merah adalah organisasi dalam lingkup nasional, yaitu di negara Swiss. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukannya berhasil mendapatkan simpati dan menyebar luas di banyak negara-negara di dunia, yang kemudian diikuti dengan pembentukan Palang Merah di negara masing-masing. Palang Merah dari negara-negara tersebut selanjutnya bersama-sama bergabung dalam Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC), dan berkedudukan di Swiss.

5. Organisasi Internasional.
Organisasi Internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh : Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh : World Bank, International Monetary Fund, dan lain sebagainya.
  • Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh : Europe Union, Association of South East Asian Nation (ASEAN), dan lain sebagainya.

6. Perusahaan Multi Nasional.
Eksistensi Perusahaan Multi Nasional merupakan suatu fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Banyak negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan Perusahaan Multi Nasional yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut akan berpengaruh pada eksistensi, struktur substansi, dan ruang lingkup Hukum Internasional itu sendiri.

7. Kelompok Pemberontak.
Pada awalnya pemberontakan yang terjadi dalam suatu negara sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Akan tetapi apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan berkembang menjadi perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, atau bahkan mungkin meluas ke negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi dari kelompok pemberontak tersebut sebagai pribadi yang berdiri sendiri. Walaupun sikap pengakuan tersebut akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

B. Obyek Hukum Internasional. 
Obyek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum. Obyek hukum biasanya benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum. Obyek Hukum Internasional meliputi :
  • pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam Hukum Internasional. 
  • kawasan geografis suatu negara (difined territory).

Obyek Hukum Internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menentukan haknya. Contoh obyek Hukum Internasional adalah sebagai berikut :
  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia, merupakan semua norma Hukum Internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap individu.
  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Genosida), merupakan aktivitas pembunuhan asal yang dilatar-belakangi kebencian terhadap etnis atau suku tertentu.
  • Hukum Humaniter Internasional, merupakan semua norma Hukum Internasional yang bertujuan memberikan perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya, atau terhadap orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Baik subyek ataupun obyek Hukum Internasional dapat berubah. Obyek Hukum Internasional dapat berubah disebabkan karena dunia global dan internasional yang bersifat dinamis. Sehingga tndak lanjut dari Hukum Internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan jaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya.

Semoga bermanfaat.

Thursday, August 8, 2019

Asas-Asas Hukum Internasional

Hukum Internasional sudah dikenal sejak jaman Romawi, hal ini diketahui dengan adanya istilah "ius gentium", yang kemudian dikenal dengan "volkerrecht" dalam bahasa Jerman, "droit degens" dalam bahasa Perancis, dan "law of nations atau international law" dalam bahasa Inggris.

Secara etimologi, Hukum Internasional dapat diartikan dalam dua pengertian, yaitu :
  • Hukum antar negara, merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antar negara.
  • Hukum antar bangsa, merupakan suatu kumpulan peraturan yang mengatur  hubungan antar bangsa.

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja, mengartikan Hukum Internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Asas-Asas Hukum International. Di dalam Hukum Internasional dikenal beberapa asas. Asas-asas yang berlaku dalam Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa, adalah sebagai berikut :

1. Asas Teritorial.
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan suatu negara atas daerah atau wilayahnya. Menurut asas teritorial, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negara yang bersangkutan. Sedangkan terhadap semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayah negara tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

2. Asas Kebangsaan.
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun mereka berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan extrateritorial, maksudnya adalah hukum negara yang bersangkutan tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun mereka berada di negara lain.

3. Asas Kepentingan Umum.
Asas kepentingan umum didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Sedangkan asas-asas Hukum Internasional dalam pelaksanaan Hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, adalah sebagai berikut :
  • Asas Pacta Sunt Servanda, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat akan berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. 
  • Asas Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
  • Asas Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  • Asas Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Asas Rebus Sic Stantibus, yaitu asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian secara sepihak jika terdapat perubahan perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Selain asas-asas tersebut di atas, dalam Hukum Internasional berlaku juga asas-asas diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Asas nebis in idem, maksudnya adalah : 1. tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu orang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan. 2. tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan di mana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional. 
  • Asas jus cogents, maksudnya adalah perjanjian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Konvensi Wina tahun 1969.
  • Asas Inviolability dan Immunity. Kedua asas ini dikenal dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler. Dalam pedoman tertib diplomatik dan protokoler, Inviolability berasal dari kata Inviolable yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima dan sebaliknya negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi  mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan.
  • Asas persamaan derajat, maksudnya adalah hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang berdaulat. Secara formal negara-negara di dunia sudah sama derajatnya, tetapi secara faktual dan substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.
  • Asas keterbukaan, maksudnya adalah dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan Hukum Internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional, yang pada awalnya hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Dalam perkembangannya, pola hubungan tersebut semakin komplek, sehingga Hukum Internasional pada batas tertentu juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.

Semoga bermanfaat.